Header Ads



Residivis Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap dari Warnet Jalan Melanthon Siregar

Siantar, Polres Pematangsiantar tangkap seorang pria status residivis memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, berinisial JHT (41), warga Jalan Dolok Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/3/2024) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, mengatakan, pada hari Selasa (5/3/2024), pelaku  JHT ditangkap di salah satu warnet, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki – laki memilki narkotika di warnet Jalan Melanthon Siregar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (5/3/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, Sat Resnarkoba menangkap seorang laki – laki sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut, sedang berada didalam warnet.

Dari laki – laki mengaku berinisial JHT, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 0,54 gram dari dalam helm warna biru putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis ganja dengan brutto 16,12 gram yang dibungkus kertas nasi, 1 buah helm biru putih, 1 unit HP merek Vivo warna biru dan uang Rp 80.000.

Saat dilakukan interogasi, pelaku JHT mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja tersebut, sehingga personil Sat Resnarkoba langsung membawa JHT dan seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“JHT dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. JHT merupakan residivis kasus Narkotika yang sudah 2 kali mendapat hukuman penjara,”tutup Kasat. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.