Header Ads



Pelaku Narkoba Diratakan, 3.860 orang Ditangkap Polda Sumut, BB Sabu 509 Kg, Ganja 619 Kg

Medan, Dalam kurun waktu 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024 Polda Sumatera Utara dan polres jajaran mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

3.860 orang Ditangkap Polda Sumut, Barang Bukti Sabu 509 Kg, Ganja 619 Kg/ist
Pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Polda Sumut berhasil mengungkap 2.835 kasus tindak pidana narkotika, serta mengamankan 3.860 orang, yaitu 689 orang pemakai, jaringan 3.171 orang.

Disita barang bukti dari pengungkapan itu, Barang Bukri (BB) sabu 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.

Ada juga barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran akan terus menindak para pelaku jaringan narkoba.

"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!," ujarnya. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.