Header Ads



Tidak Dapat Dibuktikan, MA Tolak Gugatan Mantan Rektor USI

Siantar, Penasehat Hukum Universitas Simalungun Alvin, mengatakan Mahkamah Agungh menolak permohonan  gugatan kasasi  mantan Rektor USI Dr Corry MSi periode Tahun 2018-2022 , yang kalah dalam pemilihan rektor USI periode Tahun  2022-2026 dan mengabulkan permohonan Dr Sarintan  Efratani Damanik MSi, selaku Rektor Universitas Simalungun yang menang dalam pemilihan rektor tersebut. 

Serta pihaknya telah menerima surat pemberitahuannPutusan Kasasi Mahkamah Agung, Nomor 490 K/TUN/2023.

" Kami sangat mengapresiasi atas keluarnya hasil  putusan dari pengajuan  kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 12 Desember 2023 lalu dan putusannya sama dengan putusan di Pengadilan Tata Usaha ( PTUN) Medan yang menolak gugatan  permohonan mantan rektor Corry," Katanya kepada Media, Senin (29/1) di Jalan Sutomo Pematangsiantar. 

Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung , sesuai dengan hasil rapat permusyawaratann majelis hakim ,dengan  Ketua Majelis Hakim Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota,  merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang menyalahi. 

Adapun dasar penolakan Mahkamah Agung tersebut lanjutnya karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan . Serta pemohon dalam hal ini mantan Rektor USI Corry diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000. Sehingga diharapkannya agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut. 

Serta pada kesempatan tersebut disampaikan terimakasih kepada Polda Sumut yang telah mengeluarkan SP3 terkait tentang dugaan plagiasi selama ini. Juga kepada Ketua LLDIKTI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada Universitas Simalungun, dimana saat ini sudah ada dua orang dosen yang meraih gelar professor yakni Prof Ika Rosenta Purba dan Prof Hisarma Saragih. (*/red)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.