Header Ads



4 Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa Pematang Siantar

Siantar,  Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar untuk tahap II, Kamis (11/1/2024) siang lalu, pukul 12.00 WIB.

Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar serahkan 4 tersangka tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar untuk tahap II, Kamis (11/1/2024) siang lalu, pukul 12.00 WIB.
Adapun ke empat tersangka yang diserahkan yaitu inisial APP, JO, RSP dan SS. Selain itu, polisi juga menyerahkan barang bukti ganja dengan brutto 485,81 gram.

Penyerahan 4 orang tersangka ini beserta barang bukti diterima oleh Jaksa yang menangani perkara pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Kasat Narkoba, AKP JH. Pasaribu, S.H., M.H, mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan Narkoba.

“Pagi tadi tersangka sudah diserahkan dan selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, ” ujar Kasat.

Tersangka kini telah berada dibawah pengawasan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. (red/tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.