Header Ads



25 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Secara Bersama-sama di Polres Pematang Siantar

Siantar, Polres Pematang Siantar Satuan Reskrim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Rabu (06/12/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kasus pembunuhan terjadi pada hari Rabu (27/09/2023) sekira pukul 01.00 Wib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana. Pembunuhan diduga dilakukan tersangka SPS, AS, SVP, HR, SPS, JS, FAP terhadap korban Suwandi.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit idik I sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani SH menyampaikan, rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan 25 adegan hingga korban meninggal dunia.

“Adapun kegiatan rekonstruksi ini ialah bagian dari penyidikan Kepolisian Polres Pematang Siantar untuk dapat melihat kasus ini menjadi terang benderang, sehingga dapat kita majukan ke persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan rekonstruksi juga bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban, serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka,Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

Turut hadir dalam kegiatan itu mewakili Kasat Reskrim Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Lizar Hamdani SH, Penyidik Pembantu, Jaksa Fungsional Pidum Robert O Damanik, pengacara tersangka Justinus P Manurung SH, pengacara korban Dr Ruston Nababan SH dan para saksi. (*/tag)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.