Header Ads



Tante Setrika Anak Yatim Akhirnya Diproses Hukum, Pelaku Ditahan di Polres Simalungun

Simalungun,  Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun telah menahan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur. Seorang perempuan berinisial  SM (53) warga Seribudolok, Kabupaten Simalungun, ditahan polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial "R".

Tante yang Setrika Anak Yatim akhirnya Diproses Hukum Polres Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, "ucap Kapolres. Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, "SM(53)", dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023.

"Personel Polres Simalungun telah mengamankan "SM(53)", dan mengevakuasi "R", untuk dilakukan pengobatan intensif di Rumah Sakit Tentara Kota Pematangsiantar, "ujar AKBP Ronald.

"Saat dilakukan pengecekan kesehatan diketahui luka bakar ditibuh "R" sebesar 30%, dan ada gangguan elektrolit serta korban juga ada menderita sakit tipes, hari ini adalah malam ke empat korban dirawat secara intens dengan pengecekan dari Pihak Rumah Sakit dan Personel Dokkes Polres Simalungun untuk memastikan kesehatan korban seperti membersihkan luka-luka yang masih basah pada tubuh korban, "jelas AKBP Ronald.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika "SM(53)" sedang berada di rumahnya. Awalnya "SM(53)" menegur "R" karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, "SM(53)" memukul kakinya "R" dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, "terang AKBP Ronald.

Dalam laporan tersebut, "SM(53)" membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "tegas Kapolres.

Polisi telah mengamankan tersangka di RTP Mako Polres Simalungun dan melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak. 

Anak Yatim

Informasi dihimpun media, R sudah tinggal selama 3 bulan bersama SM (tantenya) Semenjak ayahnya meninggal pada bulan April lalu dan ibunya kabur sejak korban masih bayi. Korban selama ini dirawat tantenya yang lain.

Masih kata Kapolres Simalungun, Pada 4 Oktober 2023 itulah korban diketahui warga terus menerus menangis karena kesakitan akibat setrika yang panas dan perih, dan melaporkannya ke Pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas)

"Mendapat informasi dari warga, anggota Polsek langsung mengambil tindakan dan mengunjungi rumah korban. Dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit di Pematang Siantar," ucap AKBP Ronald, karena korban kesakitan dan menangis. Pelaku saat ini ditahan di Polres Simalungun. (red/t)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.