Header Ads



Pengelola Panti Asuhan Beli Tanah Cash dari Hasil Eksploitasi Anak di TikTok

Medan, Zamanueli Zebua atau ZZ, pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya telah ditetapkan jadi tersangka kasus eksploitasi anak. Kini, sejumlah barangnya pun disita polisi.

"Ada sejumlah barang kami sita. Termasuk surat tanah yang didapatnya dari hasil kejahatan itu," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (23/9/2023).

"Tanah yang disita itu di daerah Deli Serdang. Dia membelinya dengan harga Rp 130 juta dan itu dibayar lunas," tambahnya.

Selain itu, Fathir mengungkapkan ada sejumlah barang lain yang disita seperti kendaraan, handphone, laptop, yang digunakan untuk online.

Ia pun menjelaskan saat ini belum ada mengenakan tersangka ke pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, pihaknya masih mendalami.

"Belum ada dikenakan pasal TPPU. Kami masih dalami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan ZZ diamankan untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, ZZ ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/9).

"ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi," kata Valentino, Rabu (20/9).

Valentino menyebut panti tersebut dikelola tersangka bersama istrinya. Panti tersebut juga tidak berizin.

"ZZ ini mengelola panti itu bersama istrinya. Saat ini istrinya masih diperiksa. Status panti ini juga tidak ada izinnya," tambahnya.

Ia menuturkan ada 26 anak yang diasuh di panti tersebut. Ada pun 4 anak masih berusia bayi dan anak lainnya ada yang duduk di bangku SD dan SMP.

Dari hasil interogasi, ZZ mengaku panti itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Namun baru 4 bulan terakhir ZZ gencar melakukan eksploitasi melalui media sosial TikTok.

"Itu satu bulan bisa Rp 20 juta - Rp 50 juta yang didapatnya. Jadi, anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati netizen untuk memberikan donasi," sebutnya.

"Dari itu, dia meminta semacam donasi dan itu berdatangan. Bahkan tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri," sambungnya.

Kini, ZZ telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.