Header Ads



Kronologi dan Modus Gadis Remaja di Samosir Dicabuli 3 Lelaki, Percakapan Mesum Terbongkar

Samosir, Seorang kakek berinisial JS melaporkan tiga orang pria yang berinisial RS (21), ZS (18), dan TTS (19). Ketiga pria ini mencabuli cucu JS yang masih berusia 16 tahun sehingga ketiganya harus menjalani proses hukum.

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

BACA JUGA Pemko Pematang Siantar Akan Bubarkan 112 Koperasi, Ini Daftar dan Pegumumannya

Terlapor pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samosir sudah diamankan pihak kepolisian. Dua dari tiga terlapor sudah ditahan, seorang terlapor masih dalam pencarian. TRIBUN MEDAN/HO
“Pada Minggu tanggal (15/1/2023), korban dengan terlapor RS berkenalan. Lalu, Rabu (15/2/2023, sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor RS janjian bertemu dan pergi ke rumah terlapor RS,” ujar Vandu Marpaung, Selasa (12/9/2023).

Sesampainya di rumah RS, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim hingga korban menuruti keinginan bejat terlapor tanpa adanya saksi yang melihat kejadian tersebut.

Selanjutnya, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor ZS melakukan hubungan intim dengan modus kalau tidak mau melakukan hubungan intim, video hubungan badan antara korban dan tersangka RS disebar.

Dengan demikian, korban pun akhirnya menuruti kemauan terlapor ZS.

Tak hanya itu, pada Sabtu (19/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, korban dan terlapor RS kembali melakukan hubungan intim.

Selanjutnya, pada Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB, korban dan terlapor TTS pergi ke Penatapan Pangururan berjalan-jalan sekaligus makan malam.

“Kemudian sekira pukul 21.30 WIB, korban dan terlapor TTS pergi meninggalkan lokasi tersebut dan ingin kembali ke rumah masing-masing. Di pertengahan jalan, mereka singgah di suatu tempat di Pangururan, lalu korban dan terlapor TTS melakukan hubungan intim,” terangnya.

Pascamelakukan hubungan badan, korban dan terlapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Selanjutnya, pada Selasa (5/9/2023), sekira pukul 18.50 wib, saksi SSS mencoba membajak handphone korban.

Ternyata saksi menemukan adanya percakapan antara ketiga terlapor yang tidak layak dilakukan oleh anak di bawah umur.

“Sehingga saksi memberitahu kepada pelapor selaku kakek korban. Kakek korban datangi Polres Samosir untuk membuat laporan atas kejadian tersebut supaya pelaku dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menyebutkan, ketiga terlapor ini adalah bertetangga. Dua dari tiga terlapor ini sudah diamankan.

“Terlapor RS masih dalam proses pencarian. ZS dan TTS adalah kakak adik,” terangnya.

“Kini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.( tribunnews.com/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.