Header Ads



Kejamnya Suami di Batubara, Ditinggal Istri ke Malaysia malah Perkosa dan Aniaya Ibu Mertua

Batubara,  Seorang suami di Batubara, Sumatera Utara, SY alias MUN (45) memerkosa ibu mertua, M (62). Tak hanya itu, pelaku juga menganiaya korban hingga tewas. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

Suami di Batubara, Sumatera Utara, SY alias MUN (45) memerkosa ibu mertua, M (62). (Foto: Fadli Pelka)
Pelaku yang merupakan warga Dusun X, Desa Suka Jaya, Tanjungtiram, Batubara ini menganiaya korban dengan cara mencekik, memukul kepala hingga menginjak dada.

Pelaku yang dalam pengaruh narkotika juga menyeret mertuanya ke dalam kamar lalu diperkosa. Tak puas dengan hal itu, pelaku meminta korban menunjukkan perhiasan serta uang yang disimpan.

Anak korban, Ella tak tahan melihat kebengisan pelaku hingga lari keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga. Mendengar teriakan itu, pelaku bergegas kabur dari rumah membawa handphone dan motor korban.

Sedangkan warga dan Ella membawa korban ke RSUD Batubara. Sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan. Polres Batubara menangani kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Elysa SM Simaremare menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Agustus 2023.

Pelaku saat itu bertengkar dengan istrinya, Eka yang bekerja di Malaysia.

Diduga pelaku dendam karena dihina istrinya tidak bekerja. Pada 6 September 2023, timbul niat pelaku untuk memerkosa adik iparnya, Ella.

Dia sempat meminta Ella datang ke rumahnya, namun adik iparnya itu tak bersedia. Akhirnya pelaku yang mendatangi rumah korban yang tinggal serumah dengan Ella.

Setibanya di rumah mertuanya itu dia mengetuk pintu dan dibukakan oleh korban. Sempat berbincang sesaat, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan memukul kepalanya hingga terjatuh.

Dia juga menginjak dada mertuanya itu. Pelaku sempat buron hingga polisi memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun pelaku akhirnya ditangkap di Tanah Karo.

“Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka,” kata Elysa.

Atas perbuatan sadisnya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 285 KUHP. Dia terancam pidana penjara 15 tahun. (iNews/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.