Header Ads



Kasus Dugaan Tipikor Dana KIP-K, Kejati Sumut Tahan Eks WR II Univa Labuhanbatu Bersama Tiga Rekannya

Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memegang eks Wakil Rektor (WR) II Univa Labuhanbatu, MAR bersama tiga rekannya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2021 di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Para korban kasus Tipikor dana bantuan KIP-K di Univa Labuhanbatu saat hendak dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (f:ist/salah bintang)

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan menerangkan keempat tersangka tersebut dilakukan terpencil pada Senin (18/9/23).

“Di antara 4 tersangka yang ditahan adalah berinisial MAR selaku Dosen dan eks WR II Univa Labuhanbatu. Kemudian RK, SH, dan HN yang sama-sama wiraswasta,” terang Yos dikonfirmasi melalui seluler, dilansir mistar.id Selasa (19/9/23).

Dijelaskan Yos, keempat tersangka tersebut telah mengkorupsi dana KIP-K mahasiswa Univa Labuhanbatu sebanyak 233 orang dengan besaran dana KIP-K setiap mahasiswa sebesar Rp7,2 juta per semester.

“Perbuatan pungutan pembohong (pungli) diduga dilakukan oleh eks WR II dengan nominal yang bervariasi, yakni berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,1 juta per mahasiswa,” jelasnya.

Yos pun mengungkapkan saat pencairan dana KIP-K dari Bank Mandiri cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan menyetorkan uang kepada WR II ataupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari para mahasiswa.

“Ini merupakan tindakan pembodohan. Mahasiswa yang seharusnya mendapat bantuan biaya pendidikan, akan tetapi malah dipungli oleh oknum pejabat kampusnya sendiri untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatan keempat tersangka, Kejati Sumut menjerat pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 12 huruf b, e, dan g undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun alasan yang dilakukan terpilih adalah karena Tim Penyudik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara Tipikor tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka para tersangka dilakukan tersingkir selama 20 hari ke depan,” tandas Yos.

Keempat tersangka dilakukan terpencil di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dimulai sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023. (red/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.