Header Ads



Alumni FE Universitas HKBP Nommensen Medan Ini Dilantik Jokowi Jadi Kepala Badan Karantina Indonesia

Medan, Sahat Manaor Panggabean merupakan anak buah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sahat Manaor (SAM) Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (13/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. (Humas Setkab) 

Sahat sebagai Staf Ahli Manajamen Konektivitas Kemenko Marves.

Ia lulusan Universitas Indonesia (UI) dengan gelar Doktor Ilmu Lingkungan pada tahun 2009.

Sahat juga pernah bekerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Peneliti.

Kemudian, sebagai Asisten Deputi Urusan Lingkungan dan Kebencanan Maritim di Kemenko Maritim dan Investasi.

Selanjutnya, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas di Kemenko Maritim dan Investasi.

Sahat Manaor Panggabean lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 12 September 1961.

Pada tahun 1986, Sahat Manaor Panggabean meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen Medan.

Pada tanggal 1 Oktober 1988, Sahat Manaor Panggabean mulai bekerja sebagai CPNS Kementerian Keuangan.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara dari Mei 2012 hingga Juni 2013.

Kemudian, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi dari Juni 2013 hingga Agustus 2014.

Lalu, pada tanggal 12 Agustus 2014, Sahat dilantik menjadi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung.

Profil Sahat Manaor Panggabean (ig)

Sahat Manaor Panggabean Dilantik sebagai Kabarantin

Kini, Sahat Manaor Panggabean atau yang akrab disapa SAM Panggabean ini dilantik sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Badan Karantina Indonesia (Barantin) merupakan lembaga pemerintah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang kekarantinaan.

"(1) Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. (2) Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh kepala," tulis pasal 2 Perpres itu.

Dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, Badan Karantina Indonesia menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Laksamana Madya TNI Irvansyah sebagai Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Kabakamla RI) (kiri) dan (kanan) Sahat Manaor (SAM) Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Rabu (13/09/2023), di Istana Negara, Jakarta. (Humas Setkab)
Maka, seluruh Badan Karantina di beberapa Kementerian, seperti Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilebur menjadi satu, yaitu Badan Karantina Indonesia.

Dikutip dari Setkab.go.id, pelantikan Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 September 2023.

Pelantikan Sahat Manaor (SAM) Panggabean menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia ini turut diunggah akun Instagram @kemenkomarves, Rabu (13/9/2023).

"Selamat juga atas pelantikannya sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia. Semoga Sukses dan Amanah,"tulis @kemenkomarves.

Adapun kini keberhasilan Sahat Manaor Panggabean dapat terpantau di situs Kemenko Marves RI.

Keberhasilan Sahat Manaor Panggabean di Kemenko Marves RI:

- Berhasil menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi pemanfaatan alokasi ruang RZWP-3-K.

RZWP-3-K merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW). Namun, pada dasarnya keduanya memiliki pokok substansi yang sama, dengan masa berlaku 20 tahun. RZWP-3-K sebagai salah satu bagian dari dokumen perencanaan ruang laut sebagaimana diamanahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

- Sahat berhasil menggunakan keahliannya dalam melakukan indeks Kesehatan laut Indonesia (IKLI) dan Investasi terdapat 10 goals yang ditinjau dari status kini dan kecenderungan di masa depan (tribun medan/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.