Header Ads



Unimed Siap Ikuti Aturan soal Skripsi Tak Lagi Wajib Bagi Mahasiswa

Medan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan aturan untuk tidak mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 mengerjakan skripsi sebagai tugas akhir. Nantinya, mahasiswa bisa mengajukan tugas akhir dengan berbasi proyek.

Menanggapi aturan yang tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, pihak Universitas Negeri Medan (Unimed) menyebutkan akan mentaati peraturan tersebut.

"Kami Unimed sebagai PTN tentu akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26," kata Rektor Unimed Syamsul Gultom melalui Humas Unimed, Muhammad Surip, dilansir detikSumut, Rabu, (30/8/2023).

Namun untuk prosesnya, Unimed belum bisa menjelaskannya secara detail. Sebab internal Unimed masih akan membahasnya lebih lanjut.

"Kami secara internal akan mendiskusikan, merumuskan, dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek ini, dan akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek, dan bentuk lainnya," jelasnya.

Kendati demikian, Unimed menekankan hasil dari rapat atas aturan tersebut akan menyesuaikan kompetensi setiap jurusan. Sehingga masih relevan dan bermanfaat.

"Tentunya bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan terjadi pada jenjang S1 dan D4 bahwa skripsi tidak lagi menjadi kewajiban bagi mahasiswa dinyatakan lulus.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim melansir detikEdu. (detik/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.