Header Ads



Temuan Bawaslu Siantar: 31 Pemilih Meninggal Terdaftar di DPT

Siantar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menemukan adanya 31 pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Riky F Hutapea
Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, melalui komisioner Riky F Hutapea, Selasa (29/8/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar untuk menyampaikan saran perbaikan guna menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan terkait masih adanya pemilih yang meninggal dunia terdaftar di DPT.

Hasil pengawasan Bawaslu Kota Pematang Siantar bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), juga ditemukan 1 pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT.

Kemudian terdapat 2 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau terpisah dalam satu KK.

“Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Pematang Siantar juga menemukan adanya 16 pemilih pindah memilih karena pindah domisili, dan 2 pemilih yang pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada pemungutan suara,” sebut Riky.

Dia menambahkan, Bawaslu Pematang Siantar melalui surat Nomor 107/PM.00.02/K.SU-30/08/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 sudah menyurati KPUD Pematang Siantar menyarankan perbaikan sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pematang Siantar. (rel/tag/t)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.