Header Ads



SOSOK Pengemudi Lindas Pemotor di Cakung Ditutupi? Disebut Menyerahkan Diri ternyata Bohong

Lintas Publik, Sampai saat ini, identitas pengemudi lindas pemotor hingga tewas di Cakung belum juga terungkap.

Tidak hanya identitasnya saja yang belum terungkap, keluarga juga merasa kecewa karena pengemudi mobil Avanza tersebut hanya dikenakan pasal lalu lintas.

BACA JUGA  DIGIGIT Anjing Kesayangannya, Bocah Meninggal karena Rabies, Viral Video Ketakutan Saat Minum Air

Pengemudi Avanza inisial OS (26) yang melindas MSP alias Moses di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun
Padahal, pihak keluarga meyakini bahwa pengemudi mobil Avanza berinisial OD (26) itu bertindak sengaja untuk melindas MBP.

Bukan hanya itu, baru-baru ini juga terkuak bahwa pelaku OD tidak menyerahkan diri.

Melainkan ia ditangkap oleh pihak kepolisian.

Disampaikan keluarga MBP yang mendapatkan keterangan dari Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Satu Darwis Yunarta bahwa kecelakaan itu didahului percekcokan.

"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso dikutip Minggu (18/6/2023).

Dari rekaman kamera CCTV, pelaku berinisial OD (26) terlihat mengejar MBP hingga terjatuh dan terlindas. Pelaku nak piitam karena korban memecahkan kaca spion mobilnya.

Tak terima atas perbuatan MBP, pelaku lantas mengejarnya.

BACA JUGA  Ahli Kesehatan Ingatkan Rabies Bisa Menular Lewat Luka Terbuka

Dengan mobil yang dikemudikannya, OD menabrak dan melindas MBP hingga tewas.

Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

"Ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.

Polisi, kata Doni, melihat pelaku sudah sengaja menabrakkan kendaraannya dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan.

Pelaku tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap

Selain itu, Doni mengatakan, OD yang menabrak dan melindas MBP bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni

Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.

Hukuman bisa diperberat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri.

OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.

"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Pelaku diduga marah besar setelah MBP memecahkan kaca spionnya.

Sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Hal ini menunjukkan pelaku menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya atas peristiwa yang terjadi.

Untuk itu, kata Reza, sangat penting bagi kepolisian untuk mencari tahu apa yang dilakukan dan dikatakan oleh korban kecelakaan itu.

"Sedahsyat apa gerangan provokasinya sampai-sampai penabrak kehilangan kontrol dirinya," ucap Reza.

Bisa kena pasal pembunuhan berencana Reza menilai perbuatan OD bisa diketegorikan pembunuhan berencana apabila sebelum menabrak korban, pelaku sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan MBP dan OD tidak mengurungkan tindakannya.

"OD bisa dikatakan telah melakukan pembunuhan berencana kalau sekian waktu sebelumnya, ia sudah berniat ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya," ucap Reza.

"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage atau amarah di jalan raya," ucap Reza lagi.

Sebaliknya, dalam situasi road rage, penabrak bisa saja menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya.

"Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," kata Reza.

Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya atau sebatas apa yang ia temukan di dekatnya, maka perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan. tribun/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.