Header Ads



Melahirkan di Kebun Sawit, Ibu Kubur Bayinya Hidup-hidup

Simalungun, Seorang ibu diduga mengubur bayinya hidup-hidup, usai melahirkan di kebun sawit milik seorang warga, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (23/6/2023) sekira pukul 09.30 Wib.

BACA JUGA  Esra Sidabuke 1 Tahun Hilang, DOA Kakak Terjawad : Pulanglah Dalam Kondisi Apapun...

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Simalungun, saat menggali jenazah bayi yang dikubur ibunya hidup-hidup di Simalungun, Jumat (23/6/2023). (Foto: Polsek Tanah Jawa).
Informasi diperoleh dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Simalungun, sang ibu bernama Anggi Julianti. Jumat pagi itu, Anggi diduga melahirkan bayi laki-laki secara normal, di areal ladang sawit milik seorang warga. Ia sendirian saat melahirkan.

Kemudian, saksi Risma Sirait (52) tetangga pelaku, melihat pelaku dan bertanya, apakah dirinya sudah melahirkan.

Awalnya, pelaku Anggi Julianti sempat tidak mengakui bahwa dirinya telah melahirkan. Namun saksi Risma berupaya menggali kejujuran pelaku secara persuasif.

Akhirnya, pelaku mengakui dirinya sudah melahirkan dan bayinya telah dikubur di kebun sawit.

Selanjutnya, saksi melaporkan kasus itu kepada kepala desa. Dan bersama kepala desa, saksi melapor ke Polsek Tanah Jawa.

Aparat Polsek Tanah Jawa yang mendapat laporan, langsung melakukan lidik dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, petugas melakukan penggalian kuburan si bayi di tempat pelaku menguburkan bayinya.

Di kebun sawit itu, unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menemukan jenazah bayi laki-laki yang dikubur dalam kondisi utuh.

Petugas selanjutnya membawa mayat bayi laki-laki tersebut ke Rumkit Bhayangkara Jalan Wahit Hasyim Medan untuk diotopsi.

Atas kejadian tersebut, gamot Huta VIII Bagot Puloan Nagori Buntu Turunan merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, dan membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa, agar pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Polisi menduga terjadi tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak (bayi) yang baru dilahirkan, dan akan menjerat pelaku dengan pasal 80 UU No 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun motif pelaku membunuh bayinya belum diketahui.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni Supriono (52), buruh harian, warga Huta VIII Bagot Puloan, dan Risma Sirait (52), ibu rumah tangga, warga yang sama.metrodaily/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.