Header Ads



Sadis..!!! Pria Warga Palas ini Robek "Asset" Berharga Istrinya

Padang Lawas,  Robek asset berharga ( kemaluan) istrinya, seorang pria inisial MN, usia 38 tahun warga Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), ditangkap tim unit Reskrim Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, di Langga Payung, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, Selasa (23/5) malam.

BACA JUGA  KISAH Pemakaman Ayah Tanpa Tenda di Labura Viral, Memiliki 6 Anak, 2 Orang Cacat

Pelaku penganiayaan ( KDRT) terhadap istrinya sendiri MN, saat menjali pemeriksaan di Kantor Mapolsek Barumun, Rabu (24/5) siang. 
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi, melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, SE mengatakan penangkapan tersangka MN itu, atas dasar laporan istrinya NP (korban) usia 35 tahun, terhadap pihaknya ( Polsek Barumun) beberapa waktu lalu.

Motif kejadian itu, diungkapkan Kapolsek, disebabkan korban NP tidak mengindahkan permintaan hubungan suami istri oleh pelaku (MN). Hingga pelaku MN khilaf, dan merobek kemaluan korban, dengan menggunakan kedua jari tangannya.

"Kejadian penganiayaan atau  KDRT itu, terjadi di rumah mereka (pelaku dan korban) di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Rabu (24/5) lalu,"terang Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, dilansir dari Antara, Rabu (24/5) siang, di Mapolsek Barumun.

Akibat peristiwa kejadian beberapa waktu lalu itu, lanjut Kapolsek, korban NP sempat mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya, dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan.

BACA JUGA  PROFIL AKBP Reinhard Nainggolan Jadi Penjamin Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Kejari

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini MN, diamankan di Kantor Mapolsek Barumun.

"Akibat perbuatannya, kepada tersangka MN dikenakan pasal 44 undang - undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"tandas Kapolsek sebelumnya.

Ditempat yang sama, pelaku MN  mengakui dan menyesali perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri itu. Ia berharap perlakukan penganiayaan yang di lakukannya itu, dapat dimaafkan oleh korban.

,"Saya khilaf, dan sudah ikhlas menjalani hukuman apabila istri saya tidak memaafkan saya,"sesal MN. antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.