Header Ads



DPO Cabuli Anak SMK Ditangkap di Tarutung, Ada 10 Gram Narkotika Jenis Sabu Diamankan

Simalungun, Personel Polres Simalungun mengamankan 10 gram narkotika jenis sabu dari terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa pada Tahun 2021 silam.

BACA JUGA  Ungkap Pembunuhan Ibu Bidan, TIM Jatanras Polres Simalungun Terima Penghargaan

DPO Pelaku Cabul Anak SMK Ditangkap di Tarutung, Ada 10 Gram Narkotika Jenis Sabu diamankan 
Data dihimpun, Jumat (19/5/2023) menyebutkan, terduga pelaku Jaita Hutabarat alias JT tidak berkutik saat personil Unit I Opsnal Jatanras masuk ke tempat persembunyiannya di Hotel Honeni Jalan Mayjend J Samosir Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/5/2023) pagi.

Jeta (33) yang berdomisili di Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas II SMK berinisial CG.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Racmad Aribowo kepada pihak humas Polres Simalungun mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Prancis Gultom tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Jeta ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021 tentang terjadinya Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.” ujar Kasat.

Dijelaskannya, pencabulan itu dilakukan Jeta di dalam rumah kontrakan Jeta pada 2021 silam.

“Pencabulan tersebut terjadi Pada Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib di dalam rumah kontrakan milik Jeta di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Jeta sempat melarikan diri, lanjut Racmad. Namun sayangnya Personil lebih dulu mendapatkan informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

"Dalam penangkapan tersebut, personil menemukan 1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merek Hyper Rider yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 10 Gram, 3 Unit Hp merk Vivo, 1 Unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP atas nama Jaita Hutabarat, 1 buah dompet hitam, 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jeta bersama seluruh barang bukti diboyong ke Markas Komando Satuan Reserse Kriminal (Mako Sat Reskrim) Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Jeta dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016,” tandas Kasat AKP Racmad Aribowo. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.