Header Ads



Cerdiknya Satpam Jebak Komplotan Maling Pompa Air Rp 48 Juta

Jembrana, Polisi meringkus dua pelaku pencurian delapan unit mesin pompa di gudang PT Triwira Bahari, Banjar Pasar Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Sejak April hingga pertengahan Mei 2023, mereka mencuri empat kali.

BACA JUGA  2 Pimpinan Ponpes di NTB Dilaporkan Perkosa 41 Santriwati, Modus Janji Surga

Para pelaku pencurian saat rilis kasus di halaman Mapolsek Mendoyo, Selasa (23/5/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)/
Kedua pelaku bernama Komang Ari Wiweka Anda alias Tu Geguk (31) dan Gede Astika Negara alias Deglug (49). Mereka sama-sama berasal dari Banjar Pasar, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Mereka berhasil ditangkap setelah dijebak oleh satpam perusahaan.

Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi mengungkapkan perusahaan mengalami kerugian Rp 48 juta akibat aksi dua orang 'partner in crime' tersebut. Selain dua pelaku, seorang penadah bernama I Ketut Suariana juga turut dibekuk.

"Setiap kejadian, dua unit pompa hilang, totalnya delapan unit pompa air," kata Suarmadi.

Lantaran kejadian serupa terus berulang, pada 19 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas keamanan perusahaan bernama Gede Budayana dan Ketut Budhiardi membuat perangkap. Mereka mengikat mesin pompa menggunakan senar yang terhubung pada sebuah botol yang ditempatkan sejauh 10 meter dari pos mereka.

BACA JUGA  PROFIL AKBP Reinhard Nainggolan Jadi Penjamin Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Kejari

"Jika salah satu mesin pompa berpindah, botol tersebut akan jatuh dan berharap dapat menangkap pelaku," papar Suarmadi.

Setelah dipasang perangkap, sekitar pukul 23.00 Wita, botol tersebut terjatuh. Saat itu juga Budayana segera mengecek. Dia menemukan dua orang yang dikenalnya, yaitu Tu Geguk dan Deglug. Tu Geguk sedang mengangkat salah satu mesin pompa, sementara Deglug berada di luar gudang berjaga-jaga. Keduanya langsung ditangkap dan diserahkan ke Polsek Mendoyo.

Seluruh pompa hasil curian dijual kepada I Ketut Suariana alias Tut Nama di Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Dia sehari-hari bekerja sebagai tukang dinamo.

Kedua tersangka membagi dua uang hasil mencuri pompa. Seluruhnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Tu Geguk dan Deglug dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Sementara untuk satu tersangka sebagai penadah Ketut Suariana disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun," tegas Suarmadi. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.