Header Ads



Bawaslu Siantar Awasi ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu Serentak di Medsos, Ini Pidananya

Siantar, Peran ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI Polri akan terus diawasi menjelang pemilihan umum serentak tahun 2024. Hal ini ditegaskan Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Pematang Siantar, Muhammad Syafii Siregar saat sosialisasi dan implementasi peraturan dan non-peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Dimensi Cafe, Jumat (26/5/2023) siang. 

"Kita harapkan ASN dan TNI Polri netral menjelang Pemilu serentak tahun 2024 ini. Pengawasan ini juga dilakukan di pengawasan di media sosial." ungkap Syafii, yang mengawasi Media Sosial Facebook, You Tube, Twitter, Tiktok dan lainnya dinamakan TPID  (Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi) Bawaslu.

Dijelaskan Syafii, beberapa alasan ASN terlibat dalam ranah politik antara lain lantaran adanya motif mendapatkan atau mempertahankan jabatan dan adanya hubungan primordial seperti kekeluargaan, kesamaan asal-usul, suku, keturunan, ras, dan agama dengan pejabat politik. 

"Penyebab ASN tidak netral yaitu ketidakpahaman terhadap regulasi berkaitan netralitas dan faktor lain seperti adanya tekanan pihak lain, rendahnya integritas, anggapan ketidaknetralan adalah lumrah, dan sanksi dianggap tidak menimbulkan efek jera," katanya. 

Kepada rekan media, Syafii juga menjelaskan alur penanganan dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya, tentunya ada pidananya.

Pelanggaran kode etik atau netralitas ASN diproses di Bawaslu kab/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kemudian produk hukum yang ditimbulkan diteruskan ke instansi atau pihak yang berwenang salah satunya yaitu Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN), bahkan jika terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu akan dikenakan sanksi pidana pemilu sesuai pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, Anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Yah sesuai aturan akan kita awasi, yah bila terbukASN tidak Netral ada hukumannya,"tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Junita Lila Sinaga mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2024, pihaknya membutuhkan peran daripada awak media untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebab, anggota Bawaslu begitu terbatas. 

"Bawaslu tentunya sangat terbatas dengan jumlah anggotanya dalam mengawasi jalannya pemilu 2024," katanya. 

Ketua Bawaslu Siantar ini berharap, pihknya ingin bersinergi dengan Wartawan yang ada di Siantar, menurutnya adanya keterbatasan pengawas di Bawaslu.

"Personil kami di Bawaslu sangat terbatas untuk mengawasi, tiga orang di kecamatan, dan satu orang di keluarhan. Kami harapkan rekan-rekan media dapat memberikan informasi apabila ada pelanggaran Pemilu, dan mencegah politik uang, serta netralitas ASN"ujarnya. tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.