Header Ads



Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuh Bidan dan Anaknya di Bandar Simalungun

Simalungun, Polisi mengungkap kronologi serta motif pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya yang baru ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (18/4/2023) lalu.

Informasi yang dihimpun, jasad bidan tersebut diketahui bernama Leni Herawati Bibela Hutapea (44) dan anak lelakinya, Antonius Ferdinand Lumban Gaol (12). Kedua korban ditemukan sudah membusuk di kamar rumahnya oleh warga sekitar yang curiga dengan tidak adanya aktivitas di rumah tersebut.

BACA JUGA  Anak dan Ibunya Ditemukan Meninggal Diperumahan Mutiara Lanbaw, Suami Bekerja di Papua

Pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya tampak tertunduk dengan tangan diborgol saat digiring polisi.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku Safrin Dwiva (23). Pelarian pelaku berbadan gempal itu akhirnya terendus polisi dan ditangkap saat lari ke Kota Medan.

“Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan diawali dengan adanya masalah dan motif ekonomi,” kata Ronald Sipayung dilansir Medan Pos, Kamis (28/4/2023) malam.

Ronald menjelaskan, pelaku mempunyai masalah saat merental mobil dan sempat menggadaikannya kepada seseorang, namun tidak sanggup menebusnya. Sementara pemilik mobil sudah sering menagih kepada pelaku agar mobil dikembalikan.

LIHAT JUGA Pemakaman Bidan dan Anaknya Diduga Dibunuh di Nagori Bandar Simalungun

“Pemiliknya menagih, mana mobilnya, mana uang rentalnya,” sebut Ronald.

Dalam kondisi seperti itu, sambung Ronald, pelaku sudah melakukan perencanaan untuk mencari target (korban) untuk bisa mendapatkan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku yang masih bertetangga dengan korban yang rumahnya berjarak lima rumah dari rumah korban di komplek tersebut melakukan perencanaan pembunuhan. Dua hari sebelum eksekusi (membunuh korban), pelaku sudah melakukan persiapan dengan mencari dan membeli pisau yang dijadikan sebagai alat untuk membunuh korban.

“Pada Jumat tanggal 14 April, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri mobil korban yang diparkir di halaman rumah. Tujuannya untuk mengambil properti atau barang-barang berharga milik korban untuk bisa dijadikan uang,” ungkapnya.

Saat pelaku masuk ke dalam rumah, aksi pelaku ternyata diketahui korban yang langsung berteriak dan menyebut ‘siapa kau’ kepada pelaku. Lantaran panik, pelaku yang sudah membawa pisau langsung melakukan penyerangan dan menghujamkan pisau ke tubuh korban. Seketika korban pun tewas di tempat.

Mendengar teriakan ibunya, anak korban yang tidur di kamar belakang terbangun dan sempat mengatakan ‘kenapa kau serang ibuku’. Lalu, secara reflek dan spontan pelaku langsung menyabetkan pisau ke tubuh anak korban yang masih duduk di bangku SMP itu hingga tewas.

 

 Setelah keduanya tergeletak tak bernyawa, pelaku kemudian mengumpulkan korban dan disatukan di sebuah kamar tempat ditemukannya lokasi penemuan mayat.

Penemuan mayat baru diketahui warga empat hari setelah kejadian, tepatnya, Selasa (18/4/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

Tim gabungan Satreskrim Polres Simalungun dibantu Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku ditangkap di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dijelaskan Ronald, dari hasil pemeriksaan autopsi, tim dokter forensik menyampaikan bahwa dengan kondisi jenazah yang sudah membusuk dan ditemukan belatung di tubuh korban, diperkirakan jasad sudah empat hari. Artinya sinkron dengan kejadian yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, kata Ronald, ada juga alat bukti dan petunjuk-petunjuk yang bisa dijadikan bahwa pada saat olah TKP ditemukan adanya jejak-jejak kaki yang kemudian langsung dilakukan pengambilan sidik telapak kaki oleh tim INAFIS dengan hasil bahwa sidik jari yang ditemukan di TKP dengan milik pelaku identik.

“Terhadap pelaku kita jerat Pasal 340 junto 338 dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. red/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.