Header Ads



Tembok dan Parkir Bus Paradep Taxi Resahkan Warga Siantar

Siantar, Keberadaan bus-bus besar yang keluar-masuk kompleks di Lokasi Siantar Bisnis Center( SBC) dipersoalkan warga Siantar, Pasalnya puluhan bus-bus besar ini informasinya tidak memiliki ijin operasional memasuki wilayah perkotaan, termasuk dilokasi SBC.

Parkir bus-bus Paradep di Lokasi Siantar Bisnis Center yang meresahkan Warga Siantar.
Pada Senin (6/3), warga mempersoalkan pembangunan tembok  keliling dilokasi bus Paradep yang tinggi sekitar 1.5 meter  dengan luas sekitar 400m2 di lokasi Siantar Bisnis Center( SBC) Bekas Penjara lama  yang di bangun pihak Paradep Taxi di Kecamatan Siantar Timur kelurahan Pahlawan  untuk areal Parkir Bus Paradep menuai protes dari warga, pasalnya areal  akses jalan lorong penyintas  dan gang kebakaran semakin sempit di dan  harapkan pihak Pemerintah kota Siantar turun tangan.

Dan lagi, akibat bus-bus besar ini jalan sekitar kompleks menjadi rusak, akibatnya warga resah, karena ditakutkan bangunan-bangunan yang berlantai 3 ini jadi rusak (Roboh/retak).

"Saya tidak tahu berapa lama bangunan ini tahan menahan bobot atau beban dari bus-bus yang keluar masuk kompleks SBC ini, lihatlah itu pak, jalan-jalan kompleks sudah turun. Kami kuatir bangunan akan roboh karena beban sudah tidak sesuai peruntukannya,"kata dokter Irene memperlihatkan jalan dilokasi SBC sudah rusak akibat bus-bus Paradep yang juga menimbulkan kebisingan, dan ketidak nyamanan sekitar kompleks. 

Ha ini juga dibenarkan Ketua SBC yang juga  ketua RT 05 kelurahan Pahlawan  Joni Monang Siregar, bahwa  warga komleks SBC keberatan atas Pembangunan Tembok keliling yang di lakukan Perusahaan Taxi Paradep Siantar karena sudah mengambil ukuran Badan jalan sehingga jalan lorong menjadi sempit.

Keresahan dan Keberatan Warga akibat Tembok yang dibangun Paradep.
"Seharusnya ukuran badan jalan 14 meter menurut Desaign pihak Developer, tapi pihak Paradep menembok tanpa persetujuan dari warga kompleks," kata Joni Siregar di dampingi Warga SBC Albert dan Robert.

Joni juga menjelaskan, pihak Paradep diduga mengambil ukuran tanah melebihi dari Gambar Developer  yang  seharus 14 meter menjadi 5 meter.

"Gambar pada kami 15. tapi tanpa ijin mereka mau menembok, jadi badan jalan kompleks jadi menyempit dan lebaran sekitar hanya 5 meter,"jelasnya, bahwa ukuran di ambil  dari Sempadan Bangunan Ruko.

Masih kata Joni Siregar, bahwa pihaknya sempat menanyakan hal pembangunan tembok yang mempersempit sepadan jalan kepada anak kandungnya Paradep, namun jawannya tidak bersahabat.

" Hal ini sempat kita pertanyakan, namun jawabannya tidak mengenakan dan terkesan arogan," ucap Joni, bahwa pihaknya akan membuat Surat keberatan kepada instansi terkait agar dilakukan peninjauan untuk melihat aspek- aspek  Peraturan yang di langgar oleh perusahaan Paradep.

"Warga sudah pada resah, datang kepada saya, karena pembangunan tembok-tembok tanpa kordinasi dan ijin dari pihak terkait,"ungkap Joni diamini warga lainnya.

Sementara  Robert (65) yang pertama berdomisi di SBC mengatakan menurut  ingatan dia bahwa tanah yang kosong itu milik Marta Friska.

"Saya tidak tahu apakah tanah sudah milik Paradep atau masih meminjam yang jelas itu dulu Milik Marta untuk pembangunan Rumah Sakit. Jadi supaya ada kejelasan Surat dan Batas Tanah harus pertemukan surat tanahnya, sehingga terang- benderang tidak ada Penyerobotan dan seenaknya untuk membangun tembok itu," ujarnya, bahwa membangunan tembok di area SBC ada aturannya.

Ketika di konfirmasi kepada Pihak Perusahaan Taxi Paradep,Salah seorang sebagai Kordinator lapangan  bermarga Siahaan mengatakan, bahwa  pembangunan tembok itu untuk menjaga tangan - tangan jahil, dan mengakui bahwa tempat itu penyimpanan atau gudang bus-bus Paradep.

"Setahu saya tanah kosong ini sudah milik Paradep. Kebetulan Bos kami lagi sakit, Berobat ke Medan jadi saya tidak bisa Panjang lebar berkomentar, tanya ajalah nanti sama dia," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada ijin operasional bus-bus Paradep di lokasi SBC, kordinator itu tidak bisa menjelaskan.

"Kalau ijin bus-bus Paradep di SBC ini saya kurang paham,"ungkap Marga Siahaan itu mengakui bahwa bus Paradep ada sekitar 125 bus, baik yang besar maupun yang kecil.

Sementara pada pertemuan warga pada malam itu  dihadiri  Lurah Pahlawan Ariadi Armas dan Koramil untuk membahas sekitar pembangunan tembok parkir yang sudah memakan akses jalan dan Pelanggaran Parkir Bus Besar Paradep di Lokasi SBC. Lurah itu mengatakan akan menindaklanjuti keresahan warganya.

"Nanti akan kita Klarifikasi kita pertemukan Warga SBC dan Pihak Paradep," ujar Ariadi.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.