Header Ads



Sekdaprov Sumut Apresiasi dr Susanti yang Intens Berkoordinasi dengan Pemprov

Siantar, Wali Kita Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mendapat apresiasi karena senantiasa intens berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) demi percepatan pembangunan Kota Pematang Siantar.

Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief Sudarto Trinugroho, yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di acara Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Sistem Merit dalam Rangka Mencegah Korupsi di Provinsi Sumut. Acara tersebut digelar di  Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo No 1 Kota Medan, Selasa (14/03/2023) pagi. 

Arief menyampaikan, Pemprov Sumut telah menerapkan Sistem Merit dalam membuat kebijakan, khususnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur. Sistem Merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Ia pun mengharapkan kebijakan tersebut mampu melahirkan ASN yang responsif dan mampu berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, sehingga tercipta tata kelola yang baik. 

Masih kata Arief, Rapat Kordinasi Percepatan Implementasi Sistem Merit merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi di Sumut.

"Proses pengawasan dan bimbingan secara menyeluruh perlu dilakukan agar masing-masing instansi daerah di Sumatera Utara mampu mengimplementasikan Sistem Merit. Sehingga diharapkan lahir birokasi yang dinamis dan profesional. Dengan demikian  tercipta efektivitas dan terciptanya tata kelola yang baik," terang Arief.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto dalam sambutannya menerangkan, Sistem Merit dilakukan untuk pemberantasan korupsi dalam manajemen ASN.

Diutarakannya, tahun 2024, merupakan tahun politik sehingga potensi pelanggaran semakin besar. 

Dalam kesempatan tersebut, Agus menegaskan ASN tidak boleh ikut dalam politik praktis. Sebagai ASN, hanya memiliki hak untuk memberikan suara.

"Ketika ada pelanggaran, akan ada sanksi yang diterapkan," tandasnya.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi bersama sejumlah narasumber yang dihadirkan. 

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi, perwakilan kepala daaerah se-Sumut,  Kepala BKD Provinsi Sumut, dan sejumlah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) se-Sumut. red/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.