Header Ads



Walikota Siantar Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumut

Siantar, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Entry Meeting Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Entry Meeting tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Bappeda Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Selasa (31/01/2023) siang.

Walikota Siantar dr Susanti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumut
dr Susanti dalam sambutannya menyampaikan, Pemko Pematang Siantar di Tahun Anggaran 2021 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan Pemko Pematang Siantar tersebut tidak terlepas dari peran serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dijelaskannya, sesuai Surat Tugas Nomor 3/STP/VIII.MDN/01/2023 Tanggal 27 Januari 2023, BPK akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 pada Pemko Pematang Siantar.

"Untuk itulah pada kesempatan ini, saya sengaja mengumpulkan para Kepala OPD dalam rangka menyamakan persepsi untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan," tutur dr Susanti.

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti memerintahkan agar seluruh OPD dapat memantau penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 agar tepat waktu. Serta memerintahkan pihak-pihak terkait agar melakukan konsolidasi aset tetap dan data keuangan. 

"Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa BPK," terang dr Susanti.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan agar prestasi yang telah diraih oleh Pemko Pematang Siantar di Tahun Anggaran  2021 dengan prestasi WTP, dapat dipertahankan. 

"Mungkin agak susah, tapi kita harus terus upayakan dan pada tahun ini mudah-mudahan semakin lebih baik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Eydu menjelaskan bagaimana mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2022 dan keuangan tahun sebelumnya agar lebih akuntabel dan transparan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan juga UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan merupakan dasar hukum yang digunakan oleh BPK dalam melakukan tugas.

"Tidak hanya untuk BPK. Tapi siapapun yang melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah, harus tunduk terhadap standar pemeriksaan keuangan negara," tandasnya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat.  rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.