Header Ads



Biadab! Ayah Cari Keadilan Putrinya Tewas Diperkosa Ternyata Pelakunya

Solo, Pria berinisial MB (34) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi tersangka kasus kematian bocah 10 tahun penderita leukimia tewas diperkosa pada Desember 2021 lalu. MB yang merupakan ayah tiri korban ternyata pelakunya.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto saat rilis kasus pencabulan di Manado.

Dilansir detikSulsel, kasus ini berawal saat korban dilarikan ke rumah sakit pada Desember 2021 lalu karena leukimia. Korban lalu meninggal pada 24 Januari 2022 akibat sakitnya itu.

Selain penyakit leukimia, korban juga dicurigai menjadi korban kekerasan seksual karena mengalami pendarahan di area kemaluannya. Ibu korban, Heidy Said pun membuat laporan polisi pada 28 Desember 2021.

Polisi Sempat Sulit Ungkap Dugaan Pencabulan

Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap kasus ini. Ibu korban dan MB pun mendesak polisi terus mengungkap kasus ini.

Ibu korban juga sempat mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris terkait kasus kematian putrinya. Hal ini dilakukan karena kasus yang dilaporkannya ke polisi tidak kunjung menemui titik terang.

“Memang niat, sudah dari lama saya DM (di Instagram) ke Bang Hotman,” kata Heidy saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (17/9/2022).

Heidy menjelaskan bahwa pihak Hotman Paris sudah mengecek permintaannya. Menurut dia, mereka diminta Hotman Paris untuk mengirimkan bukti laporan polisi.

“Iya sudah direspons oleh Bang Hotman. Terus tadi saya ditelepon sama asisten pribadi Bang Hotman minta laporan polisi yang ada sama saya,” ujarnya.

Dia mengaku senang karena kasus kematian anaknya bisa disorot dan hendak ditangani Hotman Paris. Namun, keluarga diminta untuk bersabar.

“Disuruh sabar, karena Bang Hotman akan tangani,” imbuh Heidy.

Pelaku Ternyata Ayah Tiri Korban

Setahun berlalu, polisi mengumumkan MB alias ayah tiri korban sebagai tersangka kasus ini. Mirisnya, MB selama ini turut mencari keadilan untuk putrinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban,” ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2/2023).

Setyo mengatakan MB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti berupa hasil visum korban keluar dan memeriksa 18 saksi.

“Pemeriksaan 18 orang saksi, yang terdiri ibu korban, keluarga terhadap keluarga yang lain, termasuk keluarga dekat. Melakukan pemeriksaan juga terhadap tetangga di mana dia tinggal dengan ortunya,” tuturnya.

Setyo mengatakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kelurahan di rumah korban Kota Manado pada 28 Desember 2021. Modus pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Namun, polisi tidak memerinci kronologi aksi bejat pelaku terhadap korban. Sebab, kasus ini masih didalami.

“Ada beberapa temuan, tapi itu menjadi kepentingan proses penyidikan,” imbuhnya.

Setyo menegaskan, MB ditetapkan tersangka dijerat kasus pencabulan usai melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.