Header Ads



Wakil Ketua DPRD Humbahas Nilai PJHD Tidak Ada Masalah, Kepala BKPD : BPK Telah Periksa, Tak Ada Masalah

Humbahas, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Marolop Manik, menilai tidak ada masalah sehubungan anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD), tahun anggaran 2021 lalu selama kegiatan hibah ada tanpa fiktif.

Marolop Manik

Sebelumnya, Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol menyurati Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas, salah satunya Program Hibah Jalan Daerah.

Dia menilai Program Hibah Jalan Daerah itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Dan, adanya pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diterima oleh penyedia jasa tanpa tidak diketahui sumber dananya.

" Hibah dari Pemerintah Pusat itu jelas ada fisiknya, egak bermasalah, yang penting tidak fiktif," ucap Politisi Golkar ini menyinggung sehubungan pemberitaan surat Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol soal PHJD," Senin (5/12).

Menurutnya, Pemerintah juga sudah menjelaskan tentang Program Hibah Jalan Daerah kepada DPRD selama ini. Hanya saja, permasalahan Program Hibah Jalan Daerah pada tahun anggaran 2021 sekaitan adminitrasi dalam progres penyampaian kepada Pemerintah Pusat kurang cepat. 

Sehingga, Pemerintah Pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. " Karena tidak tertampung di APBD, jadinya utang daerah," katanya didampingi Wakil Ketua II DPRD Humbahas, Labuan Sihombing. 

Lebih lanjut, Marolop mengatakan, karena menjadi utang daerah, DPRD Humbang Hasundutan demi masyarakat ikut membantu Pemerintah Humbahas memasukkan kekurangan pembayaran PHJD itu ke APBD sebesar Rp 12.980.776.981,96 dari Rp 22 miliar. 

" Jadi harus kita tampung itu demi masyarakat Humbang Hasundutan. Jadi, bagaimana kita membayar utang itu, sesuai dengan kesanggupan APBD 2023," kata dia. 

Terpisah, Kepala BKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry Marbun menambahkan, tidak ada masalah soal program hibah dari Pemerintah Pusat tersebut. 

Menurut dia, itu dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap program hibah tersebut, dan uang muka 30 persen. 

" Ini sudah diperiksa BPK. Dan, BPK menyarankan sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp 12.980.776.981,96 dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga," kata John. 

John menyangkal berita pernyataan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, bahwa PHJD karena tidak tertampung di APBD sehingga membuat keresahaan kepada penyedia jasa. Dan,  pembayaran uang muka sebesar 30 yang tanpa diketahui sumber dananya.

" PHJD inikan diberikan berdasarkan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai tahun 2021, dan berdasarkan surat Kemenkeu bernomor S-8/MK.7/2021 tentang penetapan PHJD yang bersumber dari penerimaan dalam negeri TA 2021 9 Januari 2021. Kabupaten kita mendapatkan Rp 22 miliar terdiri dari kegiatan fisik Rp 20 miliar, non fisik Rp 2 miliar," jelasnya.

Karena mendapatkan dana hibah itu, lanjut John Harry, sebagai tindaklanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.7/2021 tersebut diterbitkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor : PHD03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021, tanggal 18 Pebruari 2021.

Dan pada poin 2, lanjut dia, dituliskan bahwa surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mengalokasikan dana didalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.

" Sesuai poin 2 itu, kita masukan ke dalam Perubahan Penjabaran APBD. Tapi, karena ada keterlambatan, maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan sisanya hingga menjadi utang daerah. Jadi, Pemerintah Humbang Hasundutan, tidak pernah melakukan keresahaan untuk masyarakat," tandasnya. 

Sementara, tambahnya, sehubungan dengan pembayaran uang muka 30 persen, menurutnya dikarenakan berdasarkan peraturan. 

Disebutkannya, semisal  berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus sebagaimana diatur pada Pasal 29.

Bunyinya, bahwa “uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak” dan dituangkan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang disepakati oleh PPK dan penyedia.

Kemudian, Project Management Manual (PMM) yang menjelaskan,  bahwa PHJD merupakan program berbasis output, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan harus mengalokasikan terlebih dahulu di APBD (pre-financing) untuk membiayai pelaksanaan kegiatan fisik dan institusi.

Serta, perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Pasal 1 ayat 1.a yang menyebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah yang didanai terlebih dahulu oleh APBD. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membayarkan uang muka untuk selanjutnya direimburs ke Pemerintah Pusat. Dan, uang pengganti akan disalurkan Pemerintah Pusat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian terkait.

Lebih lanjut, John menambahkan, untuk tahun 2022, Pemerintah Humbahas mendapatkan hibah dari PHJD sebesar Rp 14 miliar, dan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar. 

" Untuk itu, kita bersyukur kepada Pemerintah Pusat atas perhatiannya kepada Pemerintah Humbahas. Dan ini, merupakan atas kerja keras Bupati untuk mengupayakan pembangunan," katanya. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.