Header Ads



Ketua LBH PALASMA Surati Kejari Doloksanggul Adukan Dugaan Suap Oknum Pejabat Pemkab Humbahas

Humbahas, Perkumpulan Lembaga Advokasi Masyarakat atau LBH PALASMA yang beralamat di Jl SMPN 3 Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) secara resmi menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Doloksanggul, terkait adanya dugaan suap oknum pejabat Pemkab Humbahas dalam hal ini Kepala Dinas Sosial Pemkab Humbahas.

Ketua LBH PALASMA Surati Kejari Doloksanggul Adukan Dugaan Suap Oknum Pejabat Pemkab Humbahas

Dalam surat yang diterima media ini disebutkan, bahwa Kepala Dinas Sosial Humbahas, Nipson Lumban Gaol, MM, belum defenitif sebagai Kepala Dinas Sosial Humbahas.

Oleh karenanya, yang bersangkutan diduga mencoba menyuap Ketua DPRD Humbahas untuk memperlancar jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial yang defenitif. Disebut, Kepala Dinas Sosial Humbahas diduga menyuap Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH sebesar sekitar Rp50 juta  untuk  mempengaruhi Bupati Humbahas.

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggung diminta melakukan pemanggilan terhadap orang – orang yang berkaitan dengan Nipson Lumban Gaol, MM tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Doloksanggul juga diminta memeriksa dan menyidik tindak pidana dugaan suap yang dilakukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Humbahas. Dilihat media ini, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua LBH PALASMA, Burju .M. Sihombing dan surat itu diterima pihak Kejari Doloksanggul pada tanggal 12 Desember 2022.

Bahkan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Humbahas, Wakil Bupati Humbahas, DPRD Humbahas, Sekdakab Humbahas, Perwakilan KIP Medan, dan Perkumpulan Mitra Press Simpang Kantor.

Sementara itu, Ketua LBH PALASMA, Burju .M. Sihombing yang dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp (WA), Sabtu pagi tadi (17/12/2022), membenarkan adanya surat LBH PALASMA ke Kejari Doloksanggul.

Dia berharap agar pihak Kejari Doloksanggung menindaklanjuti surat mereka tersebut dan memanggil pihak – pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Burju mengaku tidak takut melaporkan dugaan suap itu ke Kejari Doloksanggul dan bahkan mengklaim punya bukti berupa rekamanan terkait dugaan suap yang diduga dilakukan Kepala Dinas Sosial Humbahas, Nipson Lumban Gaol, MM, agar menjadi Kepala Dinas Sosial defentif dengan cara “menyuap” Ketua DPRD Humbahas.

“Saya tidak takut dan tidak gentar karena kita punya bukti rekamanan. Kita minta pihak Kejari segera memanggil pihak – pihak yang diduga terlibat kasus suap tersebut,”tegasnya.

Ketua LBH PALASMA ini juga mendengar mau diadukan Nipson Lumban Gaol ke Polda Sumut terkait dugaan melanggar UU ITE  dan kabar itu diketahuinya pada tanggal 13 Desember 2022 lalu.

“Isunya, saya mau diadukan Nipson Lumban Gaol ke Polda Sumut, katanya melanggar UU ITE. Karena begitu surat kita diterima Kejari Doloksanggul pada tanggal 12 Desember 2022, masalah ini ternyata langsung dibahas di Pemkab Humbahas pada tanggal 13 Desember 2022,”ungkapnya.

Burju kembali menegaskan bahwa dirinya tidak takut diadukan ke Polda Sumut dan itu sah – sah saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Humbahas, Nipson Lumban Gaol, MM, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp terkait adanya dugaan suap seperti yang dialamatkan LBH PALASMA tersebut, mengaku telah membaca surat LBH PALASMA yang dilayangkan ke Kejari Doloksanggul tersebut.

Ditegaskannya, bahwa tudingan itu tidak benar dan bahkan fitnah.

Nipson juga mengatakan bahwa dirinya juga telah resmi melaporkan LBH PALASMA ke Polres Humbahas, empat hari lalu, karena dirinya merasa dirugikan atas tudingan dugaan suap itu. Tudingan itu benar – benar telah mengganggu saya dan keluarga, ujarnya

“Yang kita tau bos, hukum harus ada fakta, bukti dan dimana, siapa, kapan, ini yang aneh,”ujarnya.

Dilansir dari Ruangpers.com Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH karena namanya juga ikut dilibatkan dalam kasus dugaan suap yang diadukan LBH PALASMA ke Kejari Doloksanggul.

Lewat panggilan WA, Ramses dengan tegas mengaku tidak tahu soal surat itu dan itu bukan urusannya.

“Saya belum ada membaca surat LBH PALASMA itu dan saya tidak tahu menahu soal itu, saya tidak mengerti, dan bukan ranah saya,”ujarnya.

Ramses juga mengatakan, kalau dirinya sama sekali tidak ada mengurusi soal pegawai karena itu hak Bupati.

Dan jika sampai dirinya dipanggil pihak Kejari Doloksanggul karena surat LBH PALASMA itu, maka dia berjanji akan melaporkan LBH PALASMA karena itu menurutnya fitnah.

“Kalau sampai sama saya, itu orang akan saya gugat, karena itu fitnah,”kata Ramses. ruangpers.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.