Header Ads



Nomor Ponsel Brigadir J Masih Aktif, Selama Ini Pantau Obrolan Keluarga di Grup WA, Kok Bisa?

Jakarta, Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak mengklaim bahwa nomor Brigadir J masih aktif sampai sekarang.

DIketahui, keberadaan ponsel Brigadir J masih tidak diketahui sampai saat ini usai ia ditembak di rumah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Namun, Kamaruddin Simanjuntak mengklaim nomor ponsel Brigadir J masih aktif, bahkan ikut pantau obrolan keluarga di grup Whatsapp (WA).

Brigadir Yosua Hutabarat semasa hidup, dan cuplikan chattingnya di WhatsApp. Terlihat aktif terakhir pukul 17.05 pada Jumat (8/7/2022) 

Kamaruddin mengatakan ia mengetahui nomor ponsel Brigadir J masih aktif lantaran baru-baru ini, nomor ponsel tersebut mengeluarkan diri dari grup WA keluarganya.

"Baru saja Nomor almarhum Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (8/11/2022). 

Kemudian Kamaruddin mengaku langsung menelpon nomor ponsel Brigadir J. Akan tetapi, ternyata nomor tersebut sedang sibuk.

"Sudah saya sudah coba, tapi jawabannya sedang sibuk. Jawabannya nomor itu sedang sibuk, jawaban mesin,” kata Kamaruddin.

“Tiba-tiba dia aktif dan keluar dari grup keluarga, berarti selama ini dia mantau keluarga dong. Selama ini, dia diam-diam mantau keluarga baru pagi ini, dia keluar dari grup," sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengaku telah meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk melacak nomor Brigadir J. 

Ia ingin memastikan nomor almarhum anak kliennya itu tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Mohon abang bantu melacak siapa penggunanya, ini Nomor : 0822** secara tiba-tiba aktif dan keluar itu," tuntasnya. 

Diketahui, pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus bergulir.

Setiap pekannya, sidang pengusutan kasus Ferdy Sambo cs itu terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sudah ada puluhan saksi terkait yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengungkapan kasus ini.

Kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, diketahui sudah diperiksa beberapa kali secara bergantian. 

Hari ini, Selasa (8/11/2022) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diperiksa dalam sidang lanjutan. Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. poskota.co.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.