Header Ads



Adu Argumen Ayah Yosua Vs Anak Buah Sambo Saat Dilarang Lihat Jasad di Peti

Jakarta, Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menceritakan adu argumen gara-gara dirinya dilarang Kombes Leonardo Simatupang untuk melihat jenazah Yosua. Samuel menyebut Leonardo sempat menyodorkan kertas berita acara serah terima jenazah.

Tangkapan layar Sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

"Jadi Pak Leonardo menyodorkan secarik kertas berita acara serah terima jenazah kadi pada sat itu saya tanya ini apa Pak? Saya nggak sanggup baca," ujar Samuel saat menjadi saksi sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Dia mengatakan Leonardo menjelaskan kalau surat itu merupakan berita acara serah terima jenazah yang harus ditandatangani keluarga. Samuel menyebut dirinya menolak menandatangani sebelum peti jenazah Yosua dibuka.

"Kalau tidak dibuka, saya tidak mau. Itu anak saya apa bukan? Kalau bukan anak saya gimana," ujar Samuel.

"(Leonardo bilang) 'Masa bapak tidak percaya dalam peti ini anak bapak, apalagi ada luka tembakan ini kan ada visumnya'," ucap Samuel menirukan ucapan Kombes Leonardo.

Dia mengatakan Leonardo terus menyampaikan beragam argumen agar peti jenazah tidak dibuka. Salah satu argumen Leonardo, kata Samuel, ialah jenazah sudah diberi formalin sehingga peti tak boleh dibuka.

"Akhirnya Pak Leonardo berbagai macam argumen entah siapa yang ngajarin 'Ini kan jenazah sudah divisum sudah diformalin kalau dibuka itu nanti hilang formalinnya'," ujar Samuel.

"Pak Leonardo berubah pikiran akhirnya diizinkan dibuka hanya batas dua kancing dibantu. Pada saat itu saya lihat luka di hidung baru bibir agak kiri ini rahang agak bergeser ke kanan," sambungnya.

Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya sudah mulai diadili. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.