Header Ads



Pakar Yakini Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati atau Seumur Hidup Paling Dinanti Publik

LINTAS PUBLIK, Pembunuhan berencana yang diotaki oleh Ferdy Sambo, ada ancaman hukum yang mengintai dirinya. Hukuman seumur hidup atau hukuman mati membayanginya kini.

Ferdy Sambo di Kejagung ; Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J
(Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

Menurut Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho memprediksi jika Sambo akan dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus yang menjerat mantan kadiv Propam Polri itu menjadi perhatian publik, semua mata tertuju terhadap kasus tersebut.

Hibnu Nugroho mengungkapkan tampaknya tuntutan ancaman hukuman mati atau seumur hidup paling dinantikan oleh masyarakat.

 

“Iya karena jaksa diawasi oleh publik, ancaman hukuman mati dan seumur hidup paling dinanti publik. Karena ini korbannya meninggal paling tidak di atas 15 tahun hukumannya,” kata dia seperti mengutip dari Kompas Tv, Kamis (6/10/2022).

Hibnu Nugroho juga mengatakan, sekarang pekerjaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah membuat surat dakwaan keudian melimpahkannya ke pihak pengadilan.

Bisa saja bila tuntutan yang tidak selaras dengan harapan publik, kemungkinan bisa saja membuat kehobohan yang baru di bibir masyarakat.

“Apakah tuntutan ini selaras dengan publik atau tidak. Kalau tidak selaras akan heboh lagi,” jelasnya.

Seluruh tersangka yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada hari Rabu (5/10) kemarin. suara.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.