Header Ads



Irsus Usut Polisi-polisi yang Periksa Awal TKP Tewasnya Brigadir J!

JAKARTA, Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Bareskrim Polri masih menyelidiki dan mendalami kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim menyebut tim khusus yang menyelidiki kasus Brigadir J memiliki inspektorat khusus (irsus).

BACA JUGA  Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Bharada E Ditangkap dan Ditahan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo / dok. foto Diolah dari berbagai sumber

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin pak dirpidum, timsus ini memiliki irsus, (tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.

BACA JUGA  Harga Cabe Rp. 88 Ribu di Siantar, Cek Faktanya

 

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” lanjutnya.

Diketahui, tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan. detik/t

BACA JUGA  Breaking News: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.