Header Ads



Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei di Siantar Diresmikan

SIANTAR, Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, mendukung diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

BACA JUGA   Keluarga Sebut Kejanggalan Kematian Brigadir Yosua: Tubuh Memar Seperti Dianiaya

Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Dukungan tersebut disampaikan Plt. Wali Kota Susanti saat menghadiri acara peresmian Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei Kejari Pematangsiantar, di gedung DPRD Pematangsiantar, Rabu (20/7/2022), pukul 10.00 WIB.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajatisu), Edward Kaban SH MH dalam sambutannya dan sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei secara virtual menerangkan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah bagi masyarakat untuk penyelesaian suatu permasalahan melalui upaya-upaya damai antara para pihak yang bertikai.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kombes Budhi & Brigjen Hendra Layak Dinonaktifkan Seperti Irjen Ferdy Sambo

 

Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, sebutnya, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Tentunya dengan batasan syarat tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun; nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari dari Rp2.500.000; serta korban sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka.

Acara dilanjutkan dengan tanya jawab bersama Wakajatisu, tetap secara virtual.

Sementara itu, Plt Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, mengucapkan selamat atas diresmikannya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei untuk wilayah Kota Pematangsiantar.

Di mana, sesuai instruksi Jaksa Agung di setiap wilayah Indonesia diharapkan memiliki Rumah Restorative Justice untuk membantu proses keadilan dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan yang tidak merugikan semua pihak.

BACA JUGA    Polisi Selidiki Temuan Mayat Tanpa Kepala di Sungai Lau Betimus Sumut

 

Setelah adanya Rumah Restorative Justice Sapangambei Manoktok Hitei, lanjutnya, kemudian harus dipikirkan juga tingkat hunian di Lapas Pematangsiantar yang sudah overload, yakni sekitar 300 persen.

“Untuk ini, mari kita lanjuti dengan mengadakan rumah rehabilitasi untuk Kota Pematangsiantar. Untuk itu Pemerintah Kota Pematangsiantar sangat mendukung dan mendorong adanya Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi di Kota Pematangsiantar, supaya permasalahan tidak sampai ke Lapas dan persoalan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi,” terangnya.

Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar Jurist Precisely SH MH, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematangsiantar diwakili Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Dandim 0207/Simalungun diwakili Danramil 04/Siantar Barat Kapten Inf Charles Tarigan, dan Kalapas Klas IIA Pematangsiantar M Tavip SH MHum. tag/t

BACA JUGA  Pengacara Irjen Sambo Klaim HP Brigadir Yoshua Sudah Diserahkan ke Polisi


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.