Header Ads



IPW Duga Sejumlah Barang Bukti Kasus Brigadir J Sengaja Dihilangkan

JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) menduga sejumlah barang bukti kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sengaja dihilangkan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan sejumlah barang bukti yang dihilangkan itu seperti rekaman CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hingga ponsel Brigadir J.

BACA JUGA  Update Berita Brigadir Yosua Hutabarat, Pengamat Bilang Aneh Tembak-Menembak, Decoder CCTV Diganti

Sugeng Teguh Santoso.

"Terkait adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, CCTV di rumah singgah Kadiv Propam, CCTV pos keamanan, dan hilangnya barang bukti ponsel Brigpol Yosua, IPW mendorong agar tim gabungan menerapkan pasal 233 KUHP," ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 16 Juli 2022. 

BACA JUGA  Saat Melintas, Mobil Jeruk Tabrak Pohon Tumbang, 2 Penumpang Dirawat, Ini Vidionya

 

 Sugeng menjelaskan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 233 KUHP tentang penghilangan barang bukti. Dengan menerapkan pasal ini, Sugeng menyebut pelaku dapat dipenjara hingga empat tahun. 

Menurut Sugeng, rekaman CCTV di lokasi kejadian dapat menjadi salah satu sumber untuk mengetahui keberadaan orang-orang di tempat kejadian perkara yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

"Di samping itu, ponsel Brigpol Yosua yang akan dapat memberi penjelasan profiling psikologis Brigpol Y sebelum mati ditembak, sehingga dapat membuka motif apa yg menjadi latar belakang kasus penembakan tersebut," kata Sugeng. 

Ia mendesak aparat keamanan untuk menyelidiki pengrusakan barang bukti dan penghilangan ponsel milik Brigadir J. Ia juga mendesak aparat keamanan menindak pihak-pihak yang membuat cerita bohong dalam kasus ini, karena hal itu sudah dapat disebut sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

BACA JUGA Punya 121 Pomparan, Adat Magokkal Holi Opung Deli Rumahorbo Meriah dan Penuh Sukacita

 

 Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, sebelum baku tembak terjadi Brigadir J hendak melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang sedang berada di kamarnya. Tindak pelecehan itu diikuti dengan todongan pistol. 

Saat polisi hendak melakukan penyelidikan, disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian akibat tersambar petir. Selain itu, decoder CCTV di kompleks perumahan Ferdy Sambo juga turut diganti oleh polisi sehari setelah kejadian, sehingga rekaman saat peristiwa terjadi tidak ada.

Kejanggalan lainnya, pihak keluarga Brigadir J juga mempertanyakan tiga ponsel almarhum yang hilang. Hingga saat ini, tidak diketahui keberadaan ponsel tersebut. tempo/t

BACA JUGA  Polri: Apapun Prestasi Bharada E Tak Bisa Membenarkan Segalanya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.