Header Ads



Honorer Satpol PP Siantar Berpeluang Diangkat jadi PNS hingga Tahun 2023, Ini Dasar Hukumnya

SIANTAR, Sejumlah pegawai honorer Satpol-PP Kota Pematangsiantar, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Senin (4/7/2022) sore, pukul 15.00 WIB.

Sejumlah pegawai honorer Satpol-PP Kota Pematangsiantar, saat bertemu Plt. Kepala BKD Siantar, Pardamean Silaen, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar.

Kedatangan pegawai Satpol PP ini yaitu terkait berita yang disampaikan BKD, pada minggu lalu terkait masalah honorer yang akan diberhentikan dan dicarikan solusinya sampai Tahun 2023.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Honorer/THL Satpol PP (FHT-Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Simsim Sitohang S.Kom, didampngi Johntara Siahaan SH, Pahotan Sidabalok SH dan Pengurus Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Puluhan Pegawai Honorer datang ke BKD ingin menyampaikan kepada BKD, bahwa Satpol PP tidak bisa diduduki oleh Pegawai Non-PNS sesuai aturan Undang-undang, sehingga SatPol-PP Siantar tidak bisa mengikuti seleksi PPPK sebagai solusi sesuai surat MenpanRB-RI. Oleh karena itu, mereka datang ke BKD dan diterima Pardamean Silaen. 

Kami berharap, BKD melakukan pemetaan Satpol PP untuk mengikuti seleksi calon PNS sesuai dengan surat Menpan RB-RI Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022, agar Pejabat Pembina Kepegawaian, pada Poin 6.a melakukan pemetaan Pegawai Non ASN di lingkungan instansi Masing-masing.

Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikut sertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Kami juga datang ke BKD Siantar untuk menyampaikan surat dukungan dari Wali Kota Pematangsiantar Nomor 814/2430/w/2022 kepada Kepala BKD Kota Pematangsiantar, perihal Bezetting Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar ( Usulan Formasi Khusus Satpol-PP Non PNS untuk diangkat menjadi PNS yang ditujukan kepada Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Birokrasi di Jakarta, dan DPRD Siantar.

Juga mendukung Satpol PP Pematangsiantar untuk diangkat menjadi PNS melalui Surat Nomor 170/021/DPRD/V/2022, ungkap Simsim.

Hal dukungan pengangkatan Tenaga Honorer Satpol-PP  menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/PNS, surat ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MENPANRB) di Jakarta.

Plt. Kepala BKD Siantar, Pardamean Silaen kepada perwakilan Pegawai Honorer Satpol-PP yang diterima di ruang BKD menyampaikan akan memperjuangkan Satpol-PP untuk diangkat CPNS sesuai aturan yang akan diprogramkan Pemerintah Pusat nantinya karena Satpol-PP memang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, karena Satpol-PP itu wajib PNS.

Simsim Sitohang kembali menyampaikan, surat permohonan Wali Kota Pematangsiantar untuk pengangkatan Honorer Satpol PP menjadi P3K dan PNS sebenarnya bukan Tahun 2022 ini saja sudah disampaikan Wali Kota Pematangsiantar kepada MENPAN dan BKN, namun pada Tahun 2007 lalu, Wali Kota Pematangsiantar Siantar juga sudah menyampaikan Surat Nomor 800/1258/BKD/2007. 

Dan pada Tahun 2018, Wali Kota Pematangsiantar juga menyampaikan surat Ke Menpan dengan Nomor Surat 800/5711/XJ/2018 tentang Permohonan Pengangkatan Honorer Satpol PP menjadi PNS.

Juga Tahun 2020,  Wali Kota Siantar kembali menyurati Menpan dengan Nomor Surat 800/6141/XII/2020 yang sifatnya Sangat Penting, yaitu hal Pengangkatan Tenaga Honorer Satpol PP menjadi ASN karena Pemko Pematangsiantar sangat mendukung Honorer Satpol PP untuk diangkat menjadi PNS agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Satpol-PP yang bekerja sebagai Honorer ini sudah mengabdi rata – rata selama 10 Tahun dan ada yang sudah mengabdi 17 Tahun sebagai Honorer di Satpol-PP Siantar, ungkap Simsim.

Sebab itu, sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dimana Menpan meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Poin 6 Huruf a, melakukan pemetaan Pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan yang memenuhi syarat dapat diikut sertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Dengan surat tersebut, sesuai dengan aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, maka Satpol PP Siantar memohon kepada Wali Kota Pematangsiantar C/q BKD Kota Pematangsiantar supaya menindak lanjuti surat Menpan tersebut dan melakukan pemetaan tersebut jangan hanya untuk Pegawai PPPK saja.

Sayang jika kesempatan ini disia-siakan Pemko Pematangsiantar untuk pemetaan calon PNS.

Juga kita harapkan nantinya, Pemerintah Pusat menyiapkan sistem seleksi untuk Pengangkatan Honorer Satpol-PP menjadi PNS  untuk kordinasi dengan MENPAN RB-RI karena Satpol-PP berpeluang untuk diangkat PNS sampai Tahun 2023, sesuai aturan Undang-undang solusi bagi Satpol PP hanya menjadi PNS karena Non PNS tidak diperbolehkan di Satpol PP, dan aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintar dan Menteri untuk Satpol PP juga jelas tentang Sumber Daya Manusia Satpol PP, ungkap Simsim Sitohang.

Undang-undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bagian kelima Penegakan Perda dan Perkada Pasal 256 menyebutkan “Polisi Pamong Praja Diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi Persyaratan”.

Undang-undang ini kembali diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 pada Pasal 16 menyebutkan, “Dinas Daerah Provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat(7) huruf a disebut Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi”.

Pada Pasal 38 “Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Sub Urusan Ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Ayat (7) huruf a disebut Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kabupaten/Kota”.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 2 menyebutkan “Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai Aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat”.

Pada BAB IV Sumber Daya Manusia Pasal 15 menyebutkan “(1) Anggota Satpol PP diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

 

Dari peraturan di atas, jelas bahwa Satpol PP itu tidak ada berstatus Pegawai Bantuan ataupun Pegawai Honorer dan Tenaga Harian Lepas.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menpan RB-RI sudah selayaknya mengajukan solusi bagi Personil Satpol PP untuk segera diangkat menjadi PNS secara bertahap sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan kedepannya Satpol PP tidak ada lagi yang berstatus Non PNS Karena itu melanggar Undang undang yang mengatur tentang Satpol PP, khususnya dan Undang – undang ASN Tahun 2014.

Pemerintah sudah selayaknya memperhatikan nasib sekitar 90.000 ribu Pegawai Honorer Satpol PP se-Indonesia, yang sudah lama bekerja sampai puluhan tahun tanpa kejelasan status dan kesejahteraan, apalagi Satpol PP Honorer itu adalah garda terdepan sebagai Pelaksana Penegakan Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Menjaga Ketertiban dan ketentraman umum, garda terdepan pengawalan Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas, garda terdepan dalam pelaksanaan pengamanan Hari – hari Besar, pengamanan unjuk rasa, dan garda terdepan dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid- 19 yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota.

Sampai saat ini Satpol PP yang berstatus Honorer masih terus berjuang melalui wadah organisasi Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) yang bergerak di seluruh Indonesia bersifat Nasional dan berpusat di Jakarta.

Kemarin lalu, kita sudah berjuang melalui DPRD Provinsi Sumatera utara, dan ke DPR-RI di Jakarta agar regulasi untuk pengangkatan Satpol PP menjadi PNS dapat disetujui Pemerintah Pusat seperti pegangkatan PNS untuk BIDAN PTT, Guru, dan Penyuluh Pertanian, Satpol PP menurut Undang-undang harus diduduki oleh PNS kenapa tidak diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, padahal sama – sama dibutuhkan oleh Negara.

Dan Kami juga berharap tidak ada lagi penambahan Pegawai Honorer/THL untuk Satpol PP Kota Pematangsiantar, agar Honorer yang bekerja di Satpol-PP pada saat ini dapat tuntas dicari solusinya dan diangkat secara bertahap menjadi PNS sampai Tahun 2023, papar Simsim. rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.