Header Ads



34 Kardus Rokok Tanpa Bea Cukai Ditangkap, Pelaku dan Mobil Avanza Ditahan

PALAS, Polres Padang lawas (PALAS) melaluai Sat sabhara mengamankan seorang pelaku yang membawa rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah puluhan kardus bermerek Lukman yang diangkut satu unit mobil Avanza.

LIHAT JUGA HIMAPSI BERDUKA, LAGU BATAK SIPUKKA HUTA BERKUMANDANG di ADAT SAYURMATUA SIMALUNGUN

Rokok Tanpa Cukai Ditangkap Polres Padang Lawas/ist.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat AKP Mhd Husni Yusuf SH mengatakan, “Hal ini berawal dari menindak lanjuti laporan masyarakat, adanya satu unit mobil Avanza Nopol BM 1502 MS yang dicurigai membawa rokok ilegal, dan personil sat sabhara Polres Padang Lawas melakukan pengintaian serta pengejaran mobil yang dicurigai membawa rokok tanpa cukai yang merugikan negara tersebut” kata Yusuf, Minggu, 29/05/2022.

“Saat kita mendapatkan nformasi dari masyarakat meka kita melakukan pengejaran terhadap mobil yang kita duga membawa barang ilegal tersebut, dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 34 kardus rokok tanpa cukai bermerek Lukman didalam mobil pribadi yang di kenderai H.MAP” terang Kasat.

LIHAT JUGA Pesan Istri Ephorus HKBP Pdt Justin Sihombing

Dikatakan, pelaku pembawa rokok ilegal berinisial, H.MAP warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun telah diamankan bersama mobilnya serta puluhan kardus rokok yang tidak memiliki pita cukai (tanda bea cukai).

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti 34 kardus rokok tanpa pita cukai dan satu unit mobil Avanza kita serahkan ke Satreskrim untuk proses hukumnya di Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan-Sosa” pungkasnya.tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.