Header Ads



Ada Sabu di Kotak Rokok, Warga Nagapita Ini Diborgol Polisi

SIANTAR, Berbekal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP. Rudi Panjaitan berhasil meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Kamis (31/3/2022) malam lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

Awalnya, disebutkan ada seorang laki-laki yang membawa narkoba, di depan USI, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ujar Kasat.

Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba, dipimpin Kaurbin Opsnal, IPTU. Jimi Hutajulu bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dan saat berada di tempat yang diinformasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri sendiri di pinggir jalan.

Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui berinisial F.A.R (19), warga Kelurahan Nagapita, Pematangsiantar. 

Dari pelaku, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,14 gram.

Juga turut diamankan kendaraan yang dipakai  F.A.R yaitu 1 (satu) unit Yamaha RX King tanpa plat. Lalu, F.A.R. diinterogasi dan mengaku kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari inisial “L”.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap “L”, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut, tutup AKP. Rudi Panjaitan, Sabtu malam (2/4/2022). tim/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.