Header Ads



Edan! Warga Jakarta Barat Paksa Istrinya Jadi PSK, Ditarif Rp500 Ribu untuk Sekali Kencan

 JAKARTA, Dua warga Jakarta Barat mejadikan istri dan pacarnya sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di Kota Serang.

Keduanya menjajakan istri dan pacarnya ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

BACA JUGA  Plt Kadis Capil Kabupaten Simalungun Persulit Pengurusan KTP

ilustrasi

Keduanya diringkus di lokasi yang sama oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di sebuah kamar kost di Kelurahan Kaligandu, Serang, Kota Serang.

Tersangka AR (29) yang merupakan warga Kelurahan Pegadungan, Kalideres, dicokok polisi setelah menjual isterinya.

Sementara BB (24) warga Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, digulung polisi lantaran menjadi mucikari dengan menjajakan pacarnya.

"Kedua pelaku melakukan transaksi jual beli layanan pemuas birahi ini dilakukan lewat aplikasi Michat," terang Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Minggu 27 Malam 2022, malam.

AKBP Maruli mengatakan, pengungkapan kasus prostutusi online tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

 "Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu (23/3) malam kemarin di salah satu kosan di Jalan Pala Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang," ujar Maruli didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Dijelaskan Maruli, dari tersangka AR dan BB, petugas mengamankan barang bukti uang masing-masing Rp500 ribu yang merupakan hasil transaksi dengan pria hidung belang yang memakai jasa istri serta pacarnya. 

"Kedua korban sudah mendapatkan bayaran dari pelanggan, kemudian keduanya memberikan uang hasil open BO (booking order-red) tersebut kepada tersangka," kata Maruli. 

Dijelaskan Maruli, modus operandi kasus protitusi dan tindak perdagangan orang tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat dan whatsapp. 

Tersangka terlebih dahulu, membuat akun michat.

Melalui aplikasi itu, kedua tersangka menjajakan istri dan pacarnya kepada pria hidung belang. 

"Tersangka menggunakan akun Michat atau WhatsApp untuk open BO yang mana korban ini adalah istri dan pacar tersangka," ungkap Maruli. 

Pria hidung belang yang memesan jasa tersangka biasanya melakukan negosiasi terlebih dahulu. 

Setelah disepakati nilai yang telah ditentukan, kedua tersangka akan mengantar lokasi kencan dengan pelanggannya. 

Maruli mengatakan, kedua tersangka sudah tinggal di kosan tersebut selama empat dan enam bulan.

"AR enam bulan, BB empat bulan," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUH Pidana jo Pasal 506 KUH Pidana tentang Protitusi.

"Ancaman pidana diatas empat tahun," tutur Maruli. poskota/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.