Header Ads



Dapat Info Transaksi Sabu di Pondok Sayur, Polisi Ringkus 3 Orang Ini

 SIANTAR, – Lagi dan lagi, personil Polres Pematangsintar memperlihatkan kesungguhannya memberantas peredaran narkotika dari wilayah hukumnya.

Seperti pada Kamis (24/3/2022), lalu, pukul 16.00 WIB, dengan bermodal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga orang.


Petugas mendapat informasi, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, di Jalan Rondahaim, Simpang Café Hunter, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kemudian, personil langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang sesuai dengan informasi.

Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah itu dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang masing-masing bernama, Darwin (30), warga Desa Hutabayu, Kabupaten Simalungun dan dari pelaku, ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengamn berat brutto 0,18 gram.

Selanjutnya, Muhammad Efendi (34), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur,  dan Sahri Hamdani (30), penduduk Bah Kapul kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kota Pematangsiantar.

Dari lantai, tepat di hadapan Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani, ditemukan barang bukti 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengna berat brutto 5,66 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung.

Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Muhammad Efendi, ditemukan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Dan kepada petugas, Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “B”.

Petugas langsung  melakukan pengembangan, namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, ketiga pelaku dan seluruh barang bukti  diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.

Dan penangkapan ketiga pelaku, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabu siang tadi (26/3/2022).rel/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.