Header Ads



Saat Jam Kerja Kantor Pangulu Parmonangan Tutup, Ini Kata Camat Jorlang Hataran

SIMALUNGUN, Tugas dan Tanggung jawab seorang Kepala Desa, salahsatunya adalah menjalankan Amanah yang sudah di embannya sebagai bentuk konsekwensi logis dari kepercayaan masyarakat yang memberikan Amanah sepenuhnya sebagai Pamong Desa, termasuk dalam bentuk pelayanan yang maksimal terhadap warganya yang kapan saja butuh pelayanan. 

Tidak demikian yang terjadi di Nagori ( Desa,red) Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Kepala Desa Prayitno kerap meninggalkan Kantor Kepala Desa pada saat Jam kerja dan bahkan menutupnya rapat rapat. 

 Kantor Pangulu Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran Tutup Saat Jam Kerja

Awak Media ini begitu kaget ketika berkunjung ke Nagori Parmonangan karena dari Jam 13.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib, kantor Pangulu ini tidak kunjung dibuka dan Satupun perangkatnya tidak ada yang datang.

Saat kepala Desa Prayitno di hubungi lewat telpon seluler walau sudah berkali kali tetap tidak di respon. Lintas Publik juga berusaha menghubungi Skretaris Desa yang bernama Bagus yang juga merupakan anak kandung Kepala Desa Prayitno, tetap saja sama seperti ayahnya tidak juga mau mangangkat telpon dari Lintas Publik. 

Lewat chattingan di whatsapp, akhirnya Sekdes Bagus, (Sekretaris Desa, red), mengatakan bahwa kepala Desa, Sekdes, dan para Kaur sedang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun,namun salah seorang warga yang tidak mau namanya di tulis mengatakan, bahwa Kepala Desa Prayitno adalah yang barusan lewat naik sepeda motor yang juga Lintas Publik saksikan, awak media ini tidak begitu memperhatikan sebab belum pernah ketemu dan sama sekali tidak Lintas Publik kenal. 

Dapat disimpulkan bahwa Sekretaris Desa yang bernama Bagus sudah melakukan pembohongan terhadap Media Lintas Publik dan Kemungkinan besar banyak hal yang di tutup tutupi di Nagori Parmonangan. 

Mariaman Samosir SH Camat Jorlang Hataran dimintai tagapannya mengenai jam pelayan di kantor-kantor pemerintah dibawah pemerintahannya mengatakan,bahwa aturan yang sebenarnya jam pelayanan kerja terhadap masyarakat khususnya di Desa adalah dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 16.00Wib,dan kantor Desa tidak bisa di tinggalkan dalam keadaan tidak ada perangkat yang Piket, tidak ada alasan kantor ditutup saat kerja. 

Menurut pengakuan Camat ini, ada beberapa Pangulu (Kepala Desa, red) di wilayah pelayanan Kecamatan Jorlang Hataran yang bandal Walaupun sering dilakukan teguran secara Lisan. 

"Tidak ada alasan, kantor desa harus buka saat jam kerja, karena sudah ada perangkat desa yang ditugaskan disetiap desa,"ujar Camat itu.

Menurut pengamatan Lintas Publik, sikap Oknum kepala Desa dan Skretaris Desa seperti ini tidak patut di puji dan akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat dalam ajang pemilihan Kepala Desa di Nagori Parmonangan ke depan karena sudah mengarah dalam bentuk Krisis Kepercayaan dari masyarakat. tham/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.