Header Ads



Unjuk Rasa Pedagang Pasar Horas : Tidak Adil, Pasar Parluasan Bebas Beroperasi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pedagang Pasar Horas menggelar aksi unjuk rasa di tengah PPKM Level 4, Rabu (1/9/2021).

Lihat Juga Ini Pernyataan Ketua PWI SIANTAR Atas Bantuan untuk Jurnalis

Aksi ini sebagai bentuk protes, di mana sejak diberlakukannya PPKM Level 4 tingkat kunjungan masyarakat ke Pasar Horas menurun drastis karena adanya penyekatan.

Aksi pedagang Pasar Horas ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Salah satu peserta unjuk rasa meminta agar angkutan umum diperbolehkan untuk masuk ke Pasar Horas. Karena merasa diberlakukan tidak adil, mengingat Pasar Induk Dwikora atau yang dikenal dengan Pasar Parluasan bisa buka 24 jam dan angkutan kota (angkot) bebas masuk.

"Pasar Perluasan buka 24 jam. Pasar Horas tidak, biarkan angkot masuk. Angkot saja, mohon. Untuk perut saja yang kami cari,"kata pedagang itu.

Sementara pedagang lainnya mengatakan hingga kini Pemerintah belum ada memberikan bantuan kepada pedagang. 

“Kami belum ada menerima bantuan. Sampai sekarang, cuma iming-iming saja," ketusnya.

Humas Geerakan Persatuan Pedagang Pajak Horas Bersatu, Jhon Sitio meminta pemerintah memberikan kelonggaran agar angkutan umum diperbolehkan masuk. 

"Kalaupun tak boleh waktunya panjang, setidaknya beri kesempatan sedikit saja, paling tidak hitungan per jam saja,"kata dia sembari mengatakan aksi akan terus dilakukan hingga Pemko Siantar memberikan solusi kepada pedagang.

Ditambahkan Jhon Sitio bahwa aksi ini akan terus dilakukan oleh pedagang hingga ada penyelesaian dari Pemerintah Kota Pematangsiantar

sejumlah pedagang di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar mengibarkan bendera putih pertanda mereka menyerah akibat dampak diberlakukannya PPKM level 4 di kota ini. Kini mereka menjalankan aksinya kembali dengan berorasi di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, sekitaran Pasar Horas, Rabu (01/09/2021). 

Aksi ini merupakan bentuk penolakan perpanjangan PPKM di Kota Pematangsiantar. Akibat PPKM, pasar tradisional terbesar di Kota Pematangsiantar ini mengalami penurunan pengunjung yang cukup drastis. Bahkan, angkutan umum dari Kabupaten Simalungun tak diperbolehkan untuk mengantarkan penumpang ke pasar.

Penulis   : franki
Editor     : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.