Header Ads



Ibu dan Putrinya Meninggal Tersengat Arus Listrik saat Menjemur Pakaian, Ini Kesaksian Warga

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Seorang ibu dan putrinya meninggal dunia karena tersengat arus listrik dari jemuran pakaian di belakang rumahnya, Senin pagi (12/7/2021) sekira pukul 08.30 Wib.

LIHAT JUGA Warga Bekasi Meninggal Positif Covib, 23 Warga Siantar Di Swab

Ibu dan Putrinya Meninggal Tersengat Arus Listrik saat Menjemur Pakaian, 

Identitas keluarga yang tertimpa musibah itu P boru Silalahi (44) dan SP yang beralamat di Huta Ganjang Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.


Kejadian itu pertama sekali diterima personil piket Polsek Perdagangan Aiptu M.U Sihombing dari Bhabinkamtibmas Aipda J Samosir.

Informasi yang diperoleh dari BP, anak korban mengatakan awalnya korban Purnama menyuruh putrinya SP untuk  menjemur pakaian ditempat biasa dibelakang rumahnya. 

Saat menjemur pakaian, korban SP menjerit-jerit. Mendengar itu adiknya, BP menolong dengan cara memegang tubuh korban SP dan merasakan ada sengatan listrik. Lalu Brando memberitahukan kepada korban Purnama, "Mak, kakak kesetrum". Korban Purnama berusaha menolong dengan menarik badan korban dari sengatan arus listrik tetapi usahanya tidak berhasil dan saksi BP berteriak sambil menangis menyebut Mamak.  

Tangisan BP didengar saksi Kaudiman Nainggolan (69) salah satu warga sehingga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat kedua korban sudah tergeletak diatas tanah dengan posisi korban Purnama keadaan terlungkup dan korban SP posisi keadaan menyamping.

Saksi Kaudiman menarik kaki korban Purnama dan merasakan adanya sengatan arus listrik, kemudian saksi Kaudiman berupaya menarik tangan korban Purnama yang sedang memegang kawat jemuran dialiri arus listrik sehingga terlepas. Namun saat itu kondisi saksi Kaudiman merasa lemas sehingga dibawa saksi Polmadi Sitohang (60) yang ada dilokasi kejadian untuk berobat ke Klinik Bidan Wiwit.

Sementara itu keterangan Petugas PLN Kerasaan, Zainal Lubis (38) mengatakan sumber arus listrik itu berasal dari kabel yang terpotong ujungnya menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan Kawat Jemuran tersebut. 

Bidan desa, Nurmita boru Sitinjak (52) menjelaskan dari hasil visum luar bahwa korban SP mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan serta korban Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik dibagian tangan kiri dan tangan kanan.

Sahat Pardede (53) suami korban Purnama boru Pardede menolak dilakukan autopsi jenazah isteri dan anaknya itu karena kedua korban meninggal akibat tersengat arus listrik serta keluarga bersedia untuk membuat surat peryataan. 

Mendengar tidak adanya keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Perdagangan menyetujui permintaan suami korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi. Kemudian menyerahkan jenazah kedua korban untuk disemayamakan serta mengamankan barang bukti Kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang 3 meter dan dua buah kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang 2 meter.

"Kedua korban, Purnama boru Silalahi dan SP meninggal akibat tersengat arus listrik. Keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,"kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH.


Penulis    : franki

Editor       : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.