Header Ads



Pemilik 32,44 Gram Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Simalungun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, IS alias I (42), warga Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi di Nagori Tani, Silau Kahean, Simalungun pada 26 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (27/6/2020), menyebutkan, tersangka IS diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba hasil pengembangan tersangka JSP (36), warga Nagori Tani, Silau Kahean, Simalungun.

Tim Opsnal Satresnarkoba berpura-pura sebagai pembeli, sebelum menangkap tersangka IS di dekat pabrik kelapa sawit kawasan Nagori Tani Jaya.

Tersangka memiliki narkoba diduga sabu 32,44 gram yang disimpan di sayap belakang Honda Vario BK 5325 AGJ dan barang terlarang itu diperoleh dari PT, warga daerah Tembung.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke markas untuk dilakukan pengembangan dan proses selanjutnya,"kata AKP Lukman.

Penulis.  : franki
Editor.    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.