Header Ads



Pengutipan Parkir di Trotoar Tidak Dibenarkan, Itu Ilegal

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Beberapa lokasi trotoar yang dijadikan tempat parkir dan terkesan dibiarkan oleh Dinas Perhubungan Pematangsiantar memantik reaksi dari anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Bahkan pengutipan parkir di lokasi trotoar tidak dibenarkan. Sebabnya regulasi mengatur parkir tepi jalan umum bukan berada di trotoar.

Hal ini disampaikan ketua komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Denny TH Siahaan, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA  Alamak!! Ada Parkir di Atas Trotoar, Dishub Kemana?

Denny TH Siahaan (kiri), dan Juru Parkir Meminta uang Parkir di Badan jalan
Kata Denny, pembiaran tersebut jelas merugikan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum. Oleh karena itu, Dishub Pematangsiantar harus secepatnya menyesuaikannya.

"Dishub harus menyesuaikan lokasi trotoar yang dijadikan parkir. Hal ini agar tidak mengganggu masyarakat. Jangan sampai masyarakat datang lagi ke DPRD Pematangsiantar,"kata Denny.

Dia juga berujar, kondisi tersebut bisa terjadi karena pengawasan yang kurang tegas.

" Kalau bisa segera dilakukan pengawasan dengan tegas. Sekali lagi jangan sampai datang masyarakat melaporkan ke DPRD Pematangsiantar,"kata dia.

BACA JUGA  Selalu Bocor, Parkir di Pihak Ketigakan

Denny bahkan berkomentar banyaknya sorotan kepada Dinas Perhubungan seperti pemecatan beberapa jukir, peralihan arus di jalan Cipto, kiranya Dishub tidak membuat aturan sendiri.

Ketika ditanyakan trotoar sebagai lokasi parkir dan dilakukan pengutipan apakah termasuk pungli?, Denny meminta Dinas Perhubungan segera melakukan perbaikan dan pembenahan.

Mengenai lokasi trotoar yang dijadikan parkir dan dikutip kepada masyarakat, bila ada indikasi dugaan pungutan liar, sebaiknya Dinas Perhubungan segera melakukan perbaikan, pembenahan.

"Jangan sampai kita RDP (Rapat dengar pendapat) perihal trotoar yang dijadikan lokasi parkir. Semoga pengawasan itu segera ditegakkan,"katanya.

Sebelumnya, Muhammad Sofyan, kepala seksi terminal, parkir dan perlengkapan jalan ketika dikonfirmasi tidak terima dikatakan pembiaran. Dia mengatakan, telah melakukan pengawasan dan monitoring. Saat turun ke lapangan, tidak ada aktivitas parkir di trotoar maupun pengutipan di tempat tersebut.

BACA JUGA  Jukir Tuntut Hak Bagi Hasil 46 Persen, Komisi III DPRD: ‘Akhir Januari, Masalah Ini harus Tuntas’

Namun, dia mengaku telah pernah menertibkan dan membina jukir yang melakukan aktivitas parkir di trotoar.

"Memang pernah kita bina jukir, tapi gak langsung kita teruskan ke aparat penegak hukum. Memang saya akui itu ilegal,"kata Sofyan.

Sambung Sofyan, kondisi tersebut bisa terjadi karena dua hal yakni keinginan pengendara parkir di trotoar dan tidak adanya arahan dari jukir bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan.

BACA JUGA  Dinas Perhubungan Siantar Pastikan Tarif Pakir Sepeda Motor Rp.1000, Roda 4 Rp. 2000

"Kalau kesalahan pada jukir bisa kami tindak dan bina. Kalau pengendaranya mau parkir disitu apa boleh buat? tapi jukir tetap salah mengutip parkir disitu. Seharusnya tidak dikutip disitu,"ucap Sofyan.

Dia juga berharap masyarakat secara kontiniu melaporkan kejadian demikian kepada Dishub. Dengan begitu Dishub dapat menindak lajutinya.

BACA JUGA  Bagi Hasil Tidak Dibagi ke Juru Parkir, Astronout Nainggolan : Akan Kita Panggil, Itu Tidak Manusiawi

Saat ditanyakan, bukankah sudah ada petugas yang khusus melakukan pengawasan di bidang itu karena telah digaji negara? Sofyan mengaku tetap berharap adanya laporan masyarakat.

"Informasi seperti ini sangat penting bagi kami,"ucapnya.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.