Header Ads



Kenaikan Tarif Ojol Diusulkan Sesuai Upah Minimum, Ini Daftarnya

LINTAS PUBLIK, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok kenaikan tarif ojek online alias ojol. Rencananya, tarif batas bawah yang kini Rp 2.000 per kilometer (km) akan naik menjadi Rp 2.500 per km.

Di tengah pembahasan yang masih berjalan, aplikator ojol asal Rusia, Maxim menawarkan usulan tarif ojol. Usulan ini diyakini dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

ILUSTRASI
"Maxim memberikan usulan tarif yang dihitung berdasarkan kepentingan seluruh pihak terlibat," ungkap Public Relation Specialist Maxim Indonesia Havara Evidanika ZF, lewat keterangan tertulis dikutip Selasa (18/2/2020).

Maxim mengusulkan tarif minimal yang untuk perjalanan sejauh 2 km. Tarif itu dihitung berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR). Bukan menggunakan aturan zonasi seperti yang dilakukan saat ini.
Baca juga: Siap-siap! Kenaikan Tarif Ojol Diputuskan Akhir Bulan Ini

Dari tarif yang diusulkan Maxim, tari ojol paling besar terdapat pada Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Kepulauan Riau. Dengan besaran tarif Rp 4.500 untuk perjalanan sejauh 2 km.

Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia, Dmitry Radzun menambahkan pihaknya ingin pengaturan tarif ini dibuat agar iklim persaingan usaha menjadi lebih kondusif dan stabil.

"Sebagai aplikator kami juga berharap, apabila pengaturan tarif ini dibuat agar iklim persaingan usaha lebih kondusif dan stabil. Maxim ingin menjadi penyeimbang pasar, yang menawarkan tarif ekonomis dan dapat menjadi pilihan masyarakat menengah kebawah," kata Dmitry.


Berikut ini daftar lengkap tarif ojol yang diusulkan Maxim di seluruh provinsi se-Indonesia:


  • DKI Jakarta Rp 4.500
  • Jawa Barat Rp 2.500
  • Jawa Timur Rp 2.500
  • Jawa Tengah Rp 2.500
  • Yogyakarta Rp 2.500
  • Banten Rp 3.000
  • Riau Rp 3.500
  • Bangka Belitung Rp 3.500
  • Kalimantan Timur Rp 3.500
  • Kalimantan Barat Rp 3.000
  • Kalimantan Selatan Rp 3.500
  • Sulawesi Tengah Rp 3.000
  • Sulawesi Tenggara Rp 3.000
  • Sulawesi Utara Rp 3.500
  • Sulawesi Selatan Rp 3.500
  • Kepulauan Riau Rp 4.500
  • Sulawesi Barat Rp 3.000
  • Aceh Rp 3.500
  • Sumatra Utara Rp 3.000
  • Sumatra Barat Rp 3.000
  • Sumatra Selatan Rp 3.500
  • Jambi Rp 3.000
  • Bengkulu Rp 3.000
  • Lampung Rp 3.000
  • Bali Rp 3.000
  • NTB Rp 3.000
  • NTT Rp 2.500
  • Gorontalo Rp 3.000
  • Maluku Rp 3.000
  • Maluku Utara Rp 3.500
  • Papua Rp 4.000
  • Papua Barat Rp 3.500
  • Kalimantan Tengah Rp 3.500


sumber   : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.