Header Ads



Tangis Saat Digendong, Buruh Ini Pukul Bayinya Hingga Tewas

LINTAS PUBLIK - TANGERANG,  Entah apa yang ada di benak SMN (25). Buruh serabutan itu tega membunuh darah dagingnya sendiri, MS yang baru berusia 4 bulan. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakannya di Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.

Tim Srikandi Polres Metro Tangerang yang menangani kasus itu akhirnya menangkap SMN dan suami Sumini (22) itu lalu dijebloskan ke penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim mengatakan, bayi malang itu telah dibawa ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, setelah sebelumnya sempat dibawa orangtuanya ke RSUD Kalideres.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Abdul Karim meminta keterangan ayah pembunuh anak kandungnya sendiri.
“Dari keterangan dokter forensik rumah sakit, kematian korban akibat kekerasan pada punggung yang menyebabkan patah tulang iga sehingga terjadi pendarahan dan gangguan pernafasan,” katanya Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi, di Mapolrestro Tangerang, Jumat (8/2/2019).

Karim menjelaskan, penganiayaan terjadi Rabu (6/2/2019) pukul 17.30 berawal ketika pelaku baru pulang ke rumah usai bekerja. Setibanya di rumah, ia melihat istri dan anaknya tengah bermain di depan rumah.

“Tersangka kemudian mendekati keduanya, namun korban menangis sehingga ditenangkan oleh ibunya dengan cara digendong,” ujar mantan Dirkrimsus Polda Banten ini.

Setelah korban tenang, Sumini kemudian menyerahkan anak laki-lakinya ke suaminya karena ingin melayani pembeli jajanan warung. Namun saat digendong oleh ayahnya, balita itu kembali menangis.

“Tersangka mencoba menenangkan korban namun tetap saja menangis dengan suara keras. Karena merasa kesal dan lelah habis bekerja dan sambil menggendong korban, tersangka memukul bayi itu dengan tangan kanan mengepal ke bagian dada dua kali hingga korban tidak bersuara,” ungkap Karim.

Melihat anak semata wayangnya tak sadarkan diri, ibu korban kemudian menangis dan menanyakan apa yang tengah terjadi. Pasangan suami-istri yang baru satu tahun menikah itu lalu membawa balita malang ke RSUD Kalideres.

“Setelah dicek kesehatan korban kemudian hasilnya diketahui korban meninggal dunia,” ungkap Karim.

Setelah diperiksa SMN diketahui secara sadar memukul anak kandungnya sendiri. Aksi ringan tangan dilakukan lebih dari satu kali. “Tersangka sering memukul korban ketika digendong dan mengajak bermain korban selalu menangis,” ujar Karim.

Akibat ulahnya, SMN dijerat dengan Pasal 76 junto pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukumannya penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ucap Kapolres.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.