Header Ads



Sekda Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Penyelidik KPK

LINTAS PUBLIK, Polda Metri Jaya meningkatkan staus Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen di kasus dugaan penganiayaan penyelidik KPK. Hery ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).


Hery saat ini diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.

Argo menambahkan, peningkatan status tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitanya seperti irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," sambungnya.

Argo mengatakan, penyidik telah memiliki bukti-bukti terkait kasus penganiayaan penyelidik KPK itu. Minimal dua alat bukti didapat polisi.

"Sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Papua dilaporkan oleh penyelidik KPK atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Penyelidik KPK saat itu sedang melakukan pengintaian kegiatan rapat Pemprov Papua yang dihadiri Gubernur Lukas Enembe.

sumber   : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.