Atap Rumah Marudut Simanjuntak Dibongkar Masyarakat, Ini yang Terjadi
LINTAS PUBLIK - SIMALUNGUN, Marudut Simanjuntak pemilik rumah relakan atap rumahnya di bongkar. Pihak Nagori terpaksa membongkar atap bagian samping rumah milik Marudut Simanjuntak di Nagori Dolok marlawan kecamatan Jorlang Hataran tepatnya di jalan lintas Siantar - Parapat Km.14, Jumat (15/2/2019).
Sebelum melakukan pembongkaran terhadap atap rumah tersebut pihak pemerintahan nagori telah melakukan pemberitahuan secara administrasi kepada Marudut Simanjuntak sebagai pemilik rumah.
Pembongkaran atap rumah disebabkan karena rumah Marudut Simanjuntak telah melewati batas kepemilikannya. Pembongkaran dilakukan oleh perangkat desa bersama dengan masyarakat di dampingi petugas kepolisian dan Babinsa.
Marudut Simanjuntak sebagai pemilik rumah mengatakan telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1996 yang dikelolah untuk usaha kolam ikan .
"Mulai tahun 1996 tanah ini sudah kami pake dan kami buat sebagai kolam ikan, tapi sekarang masyarakat meminta supaya di buat menjadi jalan. Begitu juga dengan atap yang kami buat supaya ada tempat perteduhan kalau ada orang yang di tunggu disini,"kata Marudut dalam bahasa batak, dan pasrah melihat pembongkaran itu.
Bernad Efendi Sihombing pangulu Nagori membenarkan kalau Marudut Simanjuntak telah menguasai tanah tersebut lebih dari 10 tahun.
" Tapi tanah itu kan bukan tanah yang tidak ada pemiliknya, dan bukan tanah pribadi. Tanah ini adalah tanah jalan kepemakaman (wakap), jalan untuk orang banyak. Dan dulu dia hanya meminjam pakai dan siap untuk di kembalikan saat masyarakat meminta, itu ada surat perjanjianya dan orang orang tua yang mengetahui riwayat tanah itu masih banyak." ucap Bernad
Penulis : robin
Editor : tagor
![]() |
Marudut Simanjuntak Pasrah Atap Rumahnya Dibongkar |
Pembongkaran atap rumah disebabkan karena rumah Marudut Simanjuntak telah melewati batas kepemilikannya. Pembongkaran dilakukan oleh perangkat desa bersama dengan masyarakat di dampingi petugas kepolisian dan Babinsa.
Marudut Simanjuntak sebagai pemilik rumah mengatakan telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1996 yang dikelolah untuk usaha kolam ikan .
"Mulai tahun 1996 tanah ini sudah kami pake dan kami buat sebagai kolam ikan, tapi sekarang masyarakat meminta supaya di buat menjadi jalan. Begitu juga dengan atap yang kami buat supaya ada tempat perteduhan kalau ada orang yang di tunggu disini,"kata Marudut dalam bahasa batak, dan pasrah melihat pembongkaran itu.
Bernad Efendi Sihombing pangulu Nagori membenarkan kalau Marudut Simanjuntak telah menguasai tanah tersebut lebih dari 10 tahun.
" Tapi tanah itu kan bukan tanah yang tidak ada pemiliknya, dan bukan tanah pribadi. Tanah ini adalah tanah jalan kepemakaman (wakap), jalan untuk orang banyak. Dan dulu dia hanya meminjam pakai dan siap untuk di kembalikan saat masyarakat meminta, itu ada surat perjanjianya dan orang orang tua yang mengetahui riwayat tanah itu masih banyak." ucap Bernad
Penulis : robin
Editor : tagor
Tidak ada komentar