Header Ads



5 Paket Sabu Digagalkan Beredar di Wilkum Polsek Bosar Maligas

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus seorang pria berinisial (KD), 55 tahun, pekerjaan seorang petani, warga Dusun III Karang Baru Desa Patatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu bara, Senin (4/2/2019) sekira pukul 10.50 Wib.

(KD), 55 tahun ditangkap Polsek Bosar Maligas
Pelaku diamankan petugas tepatnya di Lingkungan V Sei Rejo Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun yang diduga melakukan perkara menjual, membeli, menyimpan, memiliki, menguasai, membawa, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Saat diamankan petugas, dari pelaku ditemukan barang bukti yakni 1 (satu) bungkus rokok merk luffman warna merah, 5 (lima) bungkus plastik kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Bead warna hitam les merah dengan nomor polisi BK 4497 dan 1 (satu) unit handphone merk laguage RM 908 warna hitam dengan nomor 082272824634.

Kapolsek Bosar Maligas AKP Ir. J SIJABAT menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong di lingkungan V Sei Rejo Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun diduga sering terjadi transaksi Narkoba.

Sehingga dengan cepat petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Dilokasi, petugas berhasil menemukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu (KD) tepatnya didalam rumah kosong dilingkungan V Sei Rejo Kel. Ujung Padang Kec. Ujung Padang Kab. Simalungun, saat digeledah petugas juga berhasil menemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika.

Usai mengamankan barang bukti petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bosar Maligas guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI dan melimpahkan Penyidikan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.