Header Ads



Bahar Bin Smith Ditahan Karena Kasus Penganiayaan, Ini Kisahnya

LINTAS PUBLIK - BANDUNG, Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan dai Muhammad Bahar bin Smith untuk sangkaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.

"Kami tetapkan lima tersangka, BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Markas Polda Jawa Barat di Jalan Sukarno-Hatta, Bandung, Selasa, (18/12/2018).

Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Saat ini Bahar Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang berbeda. 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018. Kedua korban lalu dijemput paksa orang suruhan Bahar bin Smith di rumahnya masing-masing.

Penjemputan dilakukan menggunakan dua kendaraan roda empat pada 1 Desember 2018. CAJ dan MKU kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar bin Smith di Kemang, Bogor.

Orang tua dari CAJ sempat menghalangi orang suruhan Bahar bin Smith saat hendak membawa putranya itu. Tapi akhirnya orang tua dibawa pula bersama CAJ.

Penganiayaan disebutkan dilakukan Bahar bin Smith di belakang pesantren. Dalam gambar hasil tangkapan layar dari video lengkap yang dimiliki tim penyidik Polda Jabar, tampak dai tersangka penghina Jokowi itu mengenakan baju putih juga bersarung. Sementara CAJ berbaju gamis coklat terang.

Sekilas, dalam gambar-gambar itu, CAJ memang mirip dengan Bahar bin Smith. Bahkan, warna rambut CAJ pun sama dicat berwarna kuning emas layaknya Bahar bin Smith.

"Setelah penganiayaan yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima dan dilaporkan ke Polresta Bogor," katanya.

Akibat tindakannya itu, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Berikut pasal yang dikenakan terhadap tersangka Bahar bin Smith, yakni Pasal 170 KUHP, atau Pasal 351 KUHP, atau Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber  : temp 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.