Header Ads



Ini Kronologis Pembunuhan Sekeluarga Versi Tersangka

LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Alasan sakit hati menjadi pemicu HS menghabisi satu keluarga di Jalan Nangka, Pondok Melati, Bekasi Kota, Jawa Barat dengan cara sadis. Ikatan saudara tidak mengurungkan niat pria 23 tahun itu untuk melampiaskan dendam.

Empat korban yakni Diperum Nainggolan (38) dan istrinya Maya Ambarita (37) kemudian anaknya, Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) saat itu tengah berada dirumah. HS adalah sepupu dari Maya.

Pembunuhan terjadi Senin (12/11) pukul 23.00 WIB dan diketahui keesokan harinya. Saat itu, pelaku berencana menginap di rumah korban namun sempat terjadi cekcok mulut antara HS dan Diperum juga Maya yang membuat pelaku sakit hati. Pukul 23.00, korban mulai istirahat sedangkan HS bermain Handphone di dapur.

BACA JUGA  Haris Simamora Tersangka, Ini 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga

Tersangka HS , pembunuhan satu keluarga 
Niat jahat HS muncul ketika melihat linggis yang berada di brankas dapur. Tidak pikir panjang linggis dia bawa dan mengayunkan ke kepala Diperum yang tengah tertidur di ruang tengah dengan isterinya, bagian tajam dari linggis digunakan untuk menusuk dan menggorok leher korban. Hal serupa juga dilakukan terhadap Maya.

Namun, tidak disangka kedua anak korban terbangun dan keluar kamar menanyakan yang telah terjadi. Kepada keponakannya HS sebut orangtua mereka sedang sakit dan meminta kembali ke kamar.

Bahkan, HS sempat menemani dua keponakannya sampai terlelap tidur di kamar. Niatnya berubah ketika muncul ketakutan perbuatannya akan terungkap kemudian langsung mencekik Sarah hingga tidak bernafas, hal serupa juga dilakukan terhadap Arya.

BACA JUGA  Polisi Tahan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, kemudian kita lihat juga jenazahnya itu suaminya yang pertama. Kemudian istrinya yang mana istrinya itu adalah sepupunya sendiri, kemudian anaknya bangun, baru anaknya (dibunuh),” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat di kantornya, Jumat (16/11/2018).

Selanjutnya, HS menjarah harta korban. Dari lemari dia mendapat uang Rp 2 juta dan kunci mobil Nissan X-Trail silver B-1075-UOG yang digunakan kabur menuju rumah kos di Kampung Pasir Limus, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya pelaku sempat membuang linggis di sungai Kalimalang.

Selasa (13/11) pagi, pelaku sempat mandi dan berganti pakaian kemudian menuju salah satu klinik untuk mengobati luka sobek pada jari tangan akibat goresan linggis saat membunuh korban.

HS kemudian ke terminal bus hendak menuju Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Sampai di terminal Garut melanjutkan perjalanan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur kemudian istirahat dan memantau informasi pembunuhannya melalui aplikasi media sosialnya.

Namun, sebelum mendaki gunung, HS dibekuk Tim Gabungan Ditreakrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota saat tengah tertidur di pos pendakian.

“Kemudian saat penangkapan pelaku ditangkap di Garut pada saat dia sedang tidur di saung, rencananya akan naik gunung,” tandas Wahyu.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, Pasal 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

sumber  ; posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.