Header Ads



Sekolah Bisa Melakukan Pungutan, Ini Peraturannya ...

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Cabang Dinas Pendidikan Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri para kepala sekolah SMA Negeri, Kepala sekolah SMK Negeri yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, bertempat di aula SMKN 3 Kota Pematangsiantar, Kamis (13/9/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Sosialisasi ini menghadirkan Kajari Kota Pematangsiantar diwakili Kasi Intel Hery Palar, Kajari Kabupaten Simalungun diwakili Kasubag Pembinaan, Dasmer Saragih, Kapolres Pematangsiantar diwakili Kasat Binmas AKP.Yusuf Surbakti serta dewan pendiikan Kabupaten Simalungun, DR HC Maruhal Silalahi.


Di hadapan puluhan kepala sekolah, kepala cabang dinas pendidikan Siantar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba, S.Sos, M.Si mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman agar kepala sekolah tidak takut bekerja.

Sering kali, kata dia, kepala sekolah mendapat sorotan bila ada menyangkut pungutan dengan dasar pungutan liar. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bisa dilakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

" Di daerah lain seperi di Jawa, sudah dilakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya. Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah  No 48 tahun 2008 ini," kata Erikson.

Makanya, sosialiasi ini termasuk sangat terlambat bila dilihat PP telah berlaku tahun 2008 lalu.

"Kita akui daerah kita sangat terlambat mensosialisasikannya. Di daerah lain malah sudah melakukan pungutan kepada peserta didik," ucap dia.

Pungutan ini sebenarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Di tengah terbatasnya anggaran pendidikan. Meski ada BOS, DAK belum maksimal meningkatkan mutu pendidikan. Malah di daerah lain, sekolah dibantu dengan adanya BOS Daerah yang anggarannya ditampung di APBD.

Sambung Erikson, pernah pengalaman kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera mendampingi pelajar SMK mengikuti LKS tingkat Nasional di Lombok. Di LKS itu, tak satupun pelajar SMK dari Provinsi Sumatera Utara mendapatkan kategori.

" Ini pengalaman kepala dinas pendidikan Provsu, pelajar SMK yang mengikuti perlombaan LKS harus membuka kap Toyota Fortuner. Pelajar yang mengikuti lomba itu tak bisa membuka kapnya. Makanya tak dapat satupun kategori. Saat ditanya, pelajar SMK itu hanya dilatih membuka kap kijang keluaran lama. Itupun kijang busuk-busuk,"ujar Erkson berkelakar hingga mengundang decak tawa.

Dari situlah, kepala dinas pendidikan menyadari mutu pendidikan kita masih tertinggal jauh. Kalau melihat anggaran, jelas tidak mencukupi makanya dibantu dari peserta didik dan orang tua/wali.

Hanya saja, kata kacabdis, sekolah diharuskan membuat RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) bila ingin melakukan pungutan dan terlebih dahulu mensosialisasikan kepada orang tua/wali.

" Yang harus digaris bawahi, sekolah diharuskan membuat RKJM dan RKT bila melakukan pungutan,"ucapnya.

Bila mengacu surat Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Didik Suhardi tanggal 22 Desember 2017 menyatakan Pasal 51 ayat 5 (huruf c) Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menentukan bahwa :

1. Pungutan pendidikan, yang selanjutnya disebut Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan.

2. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak merugikan satuan pendidikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan pendidikan.

Sementara Kasi Intel Hery Palar mengakui bahwa sosialisasi ini terlambat sekali. Kendati pun demikian, sekolah dituntut harus memahami betul. Bila dibilang tidak melakukan pungutan liar, kepala sekolah harus membuat RKJM dan RKT.

Pungutan ini, kata Hery Palar, sangat berguna bagi sekolah SMAN 5 Kota Pematangsiantar yang masih berstatus pinjam pakai.

" Pungutan bisa untuk pengadaan lahan. Yang saya tahu, bangunan gedung sekolah SMAN 5 masih berstatus pinjam pakai. Apalagi sudah disomasi oleh perusahaan, kita takut anak didik digusur. Pungutan ini sangat berguna," ujarnya.

Sementara Kasat Binmas Polres Pematangsiantar, AKP.Yusuf Surbakti mengatakan terpenting pengelolaan bisa berjalan dengan baik dengan mengutamakan 4 prinsip. Yakni berkeadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.

Penulis : franki
Editor   : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.